JAKARTA, Cobisnis.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang atau RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke 9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 2027. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebanyak delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut. Puan kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang undang.
“Kami akan menanyakan seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang,” kata Puan.
Peserta rapat kemudian menjawab setuju. Dalam rapat tersebut, sejumlah perwakilan buruh juga hadir dan menyaksikan langsung proses pengesahan dari balkon ruang paripurna.
Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada rapat paripurna. RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Aturan tersebut mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing hingga pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar baru dalam pengaturan perlindungan dan hubungan antara pekerja serta pemberi kerja.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
DPR dan pemerintah sebelumnya menyelesaikan pembahasan tingkat pertama RUU tersebut pada 5 Oktober 2026. Panitia Kerja mulai membahas RUU sejak 14 September 2026 sebelum akhirnya dibawa ke pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna.
Dengan pengesahan ini, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi berubah status menjadi undang undang. Regulasi tersebut menjadi tindak lanjut atas putusan MK sekaligus mengatur berbagai aspek penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional.













