JAKARTA, Cobisnis.com – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Tarif PPN yang berlaku secara efektif saat ini tetap 11% untuk barang dan jasa non mewah.
Penegasan tersebut disampaikan Bimo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Ia menjawab singkat ketika ditanya mengenai kemungkinan kenaikan tarif PPN.
“Enggak ada, enggak ada,” kata Bimo.
Di sisi lain, penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 telah mencapai Rp1.409 triliun. Angka tersebut setara dengan 59,8% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN tahun ini.
Penerimaan tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kinerja penerimaan pajak menjadi salah satu indikator yang terus diperhatikan pemerintah dalam menjaga penerimaan negara.
Secara rinci, penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp722,2 triliun atau tumbuh 16,6%. Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp591,5 triliun atau tumbuh 38,9%.
Penerimaan PPh migas juga mencatat pertumbuhan 63,8% menjadi Rp39 triliun. Namun, penerimaan PBB dan pajak lainnya turun 15,7% menjadi Rp56,4 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerimaan pajak terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi. Ia juga menyebut penerapan sistem Coretax yang semakin membaik turut mendukung kinerja penerimaan.
“Penerimaan pajak itu terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat, pertumbuhan yang ada, transaksinya ada, kita lihat permintaan semen itu tumbuh, permintaan listrik itu tumbuh, permintaan mobil dan motor itu tumbuh. Berarti aktivitas ekonomi itu tumbuh, karena itu pajak juga menerima,” kata Suahasil.
Dengan penegasan tersebut, tarif PPN efektif untuk barang dan jasa non mewah tetap berada di level 11%. Pemerintah pada saat yang sama terus memantau pertumbuhan penerimaan pajak seiring aktivitas ekonomi dan perbaikan sistem perpajakan.













