JAKARTA, Cobisnis.com — Usia KM Virgo Transport 8 kembali menjadi perhatian setelah kapal tersebut terbalik di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).
Kapal jenis Passenger/Ro-Ro Cargo Ship itu diketahui dibuat di Jepang pada 1987. Dengan demikian, usia kapal kini telah mencapai sekitar 39 tahun.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal kemudian mengalami kecelakaan sekitar pukul 02.00 Wita.
Berdasarkan data Basarnas hingga Senin (14/9/2026) pukul 22.00 Wita, sebanyak 114 orang telah ditemukan. Dari jumlah tersebut, 108 orang dinyatakan selamat, sedangkan enam lainnya meninggal dunia.
Dalam pelayaran itu terdapat 243 orang. Artinya, masih ada 129 orang yang belum ditemukan dan proses pencarian terus dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Usia Kapal Bukan Penentu Utama
Ketua Komisi V DPR Lasarus menjelaskan bahwa umur kapal tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah sebuah kapal masih layak beroperasi.
Menurutnya, faktor yang lebih penting adalah kondisi dan kelaikan kapal ketika akan digunakan untuk pelayaran. Kapal yang sudah berusia puluhan tahun tetap bisa beroperasi selama pemeliharaan dan pemeriksaan dilakukan secara rutin.
“Usia kapal itu bukan hal yang utama. Hal yang utama itu adalah laik enggak kapal ini untuk berlayar,” kata Lasarus, dikutip dari berbagai sumber, Rabu (16/9/2026).
Lasarus menilai kapal yang sudah tua tidak otomatis memiliki kondisi yang buruk. Sebaliknya, kapal yang masih tergolong baru juga tidak menjamin keselamatan apabila pemeliharaannya tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Tua belum tentu dia tidak kuat kalau perawatannya bagus. Bukan berarti dia baru laik berlayar, belum tentu dia baru laik berlayar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa umur kapal tidak selalu mencerminkan usia seluruh bagian yang terdapat di dalamnya. Sejumlah komponen, termasuk mesin, dapat diganti atau diperbarui selama masa operasional kapal.
Kapal Berusia Lebih dari 30 Tahun
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno juga menyampaikan bahwa dalam perspektif kemaritiman, usia kapal bukan faktor tunggal yang secara otomatis membuat kapal dinyatakan tidak laik.
Menurut dia, kapal yang telah berumur lebih dari 30 tahun masih dapat beroperasi apabila sejumlah aspek keselamatan terpenuhi secara ketat.
Aspek tersebut antara lain kondisi struktur baja kapal, sistem permesinan, hingga stabilitas kapal. Seluruh komponen itu perlu mendapatkan pemeriksaan dan perawatan secara berkala.
Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata mengenai berapa lama kapal telah beroperasi, tetapi bagaimana kondisi teknis kapal dan pengawasan terhadap kelaikannya sebelum kapal diizinkan berlayar.













