JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Abdullah Syauqi Jamaluddin dalam kasus pembunuhan terhadap keluarganya sendiri.
Vonis tersebut dibacakan pada 8 September 2026. Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian amar putusan majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan Abdullah Syauqi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ia juga dinyatakan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Wahyuni Prasetyaningsih. Hakim anggota dalam perkara ini adalah Iwan Irawan dan Yulia Marhaena.
Abdullah Syauqi tidak menerima putusan tersebut dan telah mengajukan banding. Upaya hukum itu diajukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Tiga anggota keluarga terdakwa meninggal dalam peristiwa tersebut.
Ketiga korban adalah ibu terdakwa, Siti Solihah, kakaknya Afiah Al Adilah Jamaluddin, serta adiknya Adnan Al Abrar Jamaluddin.
Abdullah Syauqi merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jaksa menyebut terdakwa sebelumnya kerap terlibat cekcok dengan ibunya karena persoalan kebiasaan pulang pagi dan pekerjaan.
Menurut jaksa, pembunuhan tersebut telah direncanakan. Terdakwa disebut melakukan aksinya dengan cara meracuni anggota keluarganya.
Atas perbuatannya, jaksa sebelumnya menuntut Abdullah Syauqi dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni penjara seumur hidup.













