JAKARTA, Cobisnis.com – Data pribadi seperti NIK KTP berpotensi disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya. Masyarakat dapat mengecek apakah identitasnya tercatat dalam fasilitas kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebKu OJK. Layanan ini memungkinkan masyarakat melihat informasi kredit yang tercatat atas identitasnya tanpa perlu datang langsung ke kantor OJK.
Untuk mengeceknya, masyarakat dapat membuka laman iDebKu OJK dan memilih menu pendaftaran. Setelah mengisi data yang diminta, pemohon perlu mengunggah dokumen pendukung dan mengajukan permohonan.
Setelah permohonan dikirim, pemohon akan menerima email berisi nomor pendaftaran. Status permohonan dapat dipantau melalui menu Status Layanan.
Proses pengecekan membutuhkan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah selesai, informasi mengenai fasilitas kredit yang tercatat atas identitas pemohon akan ditampilkan.
Jika ditemukan pinjaman atau fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan data pribadi. Pemilik identitas disarankan segera melaporkannya kepada OJK dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung.
Pengecekan SLIK juga dapat dilakukan langsung di kantor OJK. WNI cukup membawa KTP, sementara WNA dapat menggunakan paspor.
Jika pengecekan dilakukan untuk mewakili orang lain, pemohon perlu membawa surat kuasa. Masyarakat juga perlu memastikan data pribadi tidak diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan jelas.
Pengaduan terkait fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan dapat disampaikan kepada OJK melalui kanal pengaduan yang tersedia. Langkah pengecekan secara berkala dapat menjadi cara untuk mengetahui lebih awal jika identitas digunakan tanpa izin.












