JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Kriminal Kairo menjatuhkan hukuman mati kepada presenter televisi Mesir, Sarah Khalifa, bersama 11 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan perdagangan narkoba.
Media milik negara, Al-Ahram, melaporkan para terdakwa menerima hukuman mati dengan cara digantung. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 500.000 pound Mesir kepada masing-masing terdakwa.
Jaksa menuduh kelompok tersebut membentuk jaringan kriminal terorganisasi. Mereka diduga mengimpor bahan yang digunakan untuk memproduksi narkotika dengan tujuan perdagangan.
Selain itu, para terdakwa juga menghadapi tuduhan kepemilikan senjata api tanpa izin. Kasus tersebut menjadi salah satu perkara narkotika yang mendapat perhatian luas di Mesir.
Sementara itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan terdakwa lainnya. Di sisi lain, tujuh orang dinyatakan bebas setelah menjalani proses persidangan.
Sarah Khalifa dikenal luas sebagai presenter televisi dan figur publik di Mesir. Ia memiliki sekitar 2,5 juta pengikut di Instagram serta menjalankan klinik kecantikan miliknya sendiri.
Selain berkiprah di dunia bisnis, Khalifa juga pernah membawakan program hiburan bersama musisi Hamo Bika. Karena itu, putusan terhadap dirinya menarik perhatian publik dan media lokal.
Meski begitu, proses hukum dalam kasus ini masih menjadi sorotan. Perkembangan lebih lanjut terkait upaya hukum para terdakwa masih menunggu keputusan otoritas terkait di Mesir.













