JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal biaya tambahan atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi menjadi 40% dari tarif batas atas. Sebelumnya, batas maksimal komponen tersebut berada di level 30%.
Kebijakan ini berkaitan dengan kenaikan harga avtur yang menjadi salah satu komponen biaya operasional penerbangan. Berdasarkan publikasi harga per 1 September 2026, rata rata harga avtur mencapai Rp23.315 per liter.
Harga tersebut naik sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi ini menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran fuel surcharge.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, batas 40% merupakan angka maksimal. Maskapai tetap diperbolehkan menetapkan fuel surcharge di bawah batas tersebut sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.
Menurut Lukman, Kemenhub terus memantau dan mengawasi penerapan tarif oleh seluruh badan usaha angkutan udara. Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta daya beli masyarakat.
Evaluasi fuel surcharge dilakukan secara berkala dengan mengacu pada rata rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.
Penyesuaian juga mempertimbangkan keberlangsungan operasional maskapai dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna transportasi udara. Pemerintah berupaya menjaga agar tarif penerbangan tetap sesuai dengan kondisi biaya yang dihadapi maskapai.
Kemenhub juga memastikan penerapan tarif, termasuk fuel surcharge, dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai serta perkembangan harga avtur. Kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan biaya tambahan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan.
Dengan batas maksimal baru ini, maskapai memiliki ruang lebih besar untuk menyesuaikan biaya tambahan tiket dengan perkembangan harga avtur. Namun, besaran yang diterapkan setiap maskapai tetap dapat berbeda karena 40% hanya merupakan batas tertinggi yang diperbolehkan.













