JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi membuka peluang mediasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu. Namun, proses tersebut tetap bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyelesaian melalui mediasi masih memungkinkan dilakukan. Polisi tetap menjalankan proses penyidikan sembari menunggu perkembangan kasus.
Menurut Joko, pemeriksaan terhadap Ruben Onsu juga sudah dijadwalkan oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
Ruben Onsu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan terkait kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ruben pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan Ruben sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah sebelumnya menjelaskan alasan Ruben belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Polisi menilai belum terdapat kondisi yang mengharuskan penahanan dilakukan.
Salah satu pertimbangannya adalah Ruben dinilai tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut turut tanpa alasan yang sah. Polisi juga mempertimbangkan sejumlah ketentuan lain dalam proses hukum terhadap tersangka.
Pertimbangan tersebut mencakup tidak menghambat pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana. Tersangka juga tidak boleh memengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Meski peluang mediasi terbuka, penyidikan kasus tetap berjalan. Polisi akan melanjutkan proses pemeriksaan dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil penyidikan.
Mediasi nantinya hanya dapat dilakukan apabila kedua pihak mencapai kesepakatan. Untuk saat ini, pemeriksaan Ruben pada 28 Agustus 2026 menjadi salah satu agenda penting dalam perkembangan kasus tersebut.












