JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi III DPR RI berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
DPR menargetkan aturan tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut relatif singkat.
Setelah memperhitungkan masa reses, DPR memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25/8/2026).
Dalam periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah agenda pembahasan. Tahapannya meliputi penyerapan aspirasi melalui RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pengambilan keputusan pada tingkat pertama hingga tingkat kedua.
“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan, proses penjaringan masukan publik sebenarnya telah dilakukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Komisi III tercatat sudah menggelar 35 kali RDPU, menerima masukan tertulis dari berbagai kelompok masyarakat, serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
Bagi masyarakat yang masih ingin memberikan masukan, DPR membuka kesempatan melalui penyampaian konsep atau pandangan secara tertulis.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra itu menilai proses penyerapan aspirasi terhadap RUU Perampasan Aset telah berjalan cukup maksimal. Berbagai pandangan masyarakat, menurut dia, juga sudah berhasil dipetakan oleh Komisi III.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” klaim Habiburokhman.
Ia menyampaikan bahwa dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset cukup besar. Meski demikian, masyarakat tetap mengingatkan agar penyusunan aturan dilakukan secara teliti guna mencegah munculnya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.













