• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, October 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Kejar Waktu, RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember?

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 25, 2026
in Nasional
0
DPR Kejar Waktu, RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember?

JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi III DPR RI berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

DPR menargetkan aturan tersebut dapat disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut relatif singkat.

Setelah memperhitungkan masa reses, DPR memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25/8/2026).

Dalam periode tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah agenda pembahasan. Tahapannya meliputi penyerapan aspirasi melalui RDPU, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pengambilan keputusan pada tingkat pertama hingga tingkat kedua.

“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan, proses penjaringan masukan publik sebenarnya telah dilakukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Komisi III tercatat sudah menggelar 35 kali RDPU, menerima masukan tertulis dari berbagai kelompok masyarakat, serta melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Bagi masyarakat yang masih ingin memberikan masukan, DPR membuka kesempatan melalui penyampaian konsep atau pandangan secara tertulis.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menilai proses penyerapan aspirasi terhadap RUU Perampasan Aset telah berjalan cukup maksimal. Berbagai pandangan masyarakat, menurut dia, juga sudah berhasil dipetakan oleh Komisi III.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” klaim Habiburokhman.

Ia menyampaikan bahwa dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset cukup besar. Meski demikian, masyarakat tetap mengingatkan agar penyusunan aturan dilakukan secara teliti guna mencegah munculnya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman.

Tags: cobisnis.comDPR RIHabiburokhmanKomisi IIIpemberantasan korupsiPolitikRUU Perampasan Aset

Related Posts

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan kebutuhan biologis warga...

Sering Ngorok Saat Tidur? Ini Penyebab dan Tanda Perlu ke Dokter

Sering Ngorok Saat Tidur? Ini Penyebab dan Tanda Perlu ke Dokter

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Kebiasaan mendengkur saat tidur kerap dikaitkan dengan kondisi tidur yang nyenyak. Namun, dengkuran yang terdengar keras atau...

Video Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok Diselidiki, Dua Petugas Terseret

Video Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok Diselidiki, Dua Petugas Terseret

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Dugaan penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas I Depok tengah menjadi perhatian setelah sebuah rekaman video beredar di...

Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Saldi Isra Minta Semua Pihak Tenang

Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Saldi Isra Minta Semua Pihak Tenang

by Hidayat Taufik
October 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat...

Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Main?

Indonesia Vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Main?

by Hidayat Taufik
October 4, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada laga final FIFA ASEAN Cup 2026. Pertandingan tersebut menjadi penentu tim...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

LPS Selesaikan Klaim Simpanan Rp243,02 Miliar di Jabar

October 4, 2026
DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

DMO Batu Bara 2027 Diusulkan Fokus untuk Kelistrikan

October 4, 2026
WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

WIG Artisan Market 2026 Perkuat Ekosistem Gastronomi Berkelanjutan

October 4, 2026
Mobil Paling Mahal di Dunia Saat Ini Adalah Rolls‑Royce Droptail

Mobil Paling Mahal di Dunia Saat Ini Adalah Rolls‑Royce Droptail

November 21, 2025
Pesawat Bomber AS Ditarik dari Inggris Usai Pangkalan Militer Sempat Dievakuasi

Pesawat Bomber AS Ditarik dari Inggris Usai Pangkalan Militer Sempat Dievakuasi

October 5, 2026
Sering Makan Gado-gado? Ada Hal yang Perlu Kamu Perhatikan

Sering Makan Gado-gado? Ada Hal yang Perlu Kamu Perhatikan

October 5, 2026
Punya Rencana Liburan ke China, Berapa Budget yang Perlu Disiapkan?

Punya Rencana Liburan ke China, Berapa Budget yang Perlu Disiapkan?

October 5, 2026
MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

MUI Tegaskan Alat Bantu Seks untuk Warga Binaan Hukumnya Haram

October 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved