• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, August 25, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Izin Dibekukan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 25, 2026
in News
0
6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Izin Dibekukan

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan.

Dari enam perusahaan tersebut, satu perusahaan dikenai sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah. Sementara lima perusahaan lainnya mendapatkan sanksi paksaan pemerintah.

“Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan keenam perusahaan itu terdiri atas PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur”, dikutip dari berbagai sumber, Selasa (25/08/26).

Berdasarkan hasil pengawasan, total area yang terbakar di wilayah keenam perusahaan mencapai 1.511,55 hektare. Area terdampak paling luas berada di PT WEL dengan sekitar 760,51 hektare.

Selanjutnya, kebakaran tercatat di PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengevaluasi kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani karhutla. Aspek yang diperiksa antara lain regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Perusahaan juga dapat diwajibkan memulihkan area yang terdampak kebakaran. Untuk kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

Khusus PT MPK, sanksi pembekuan izin diberikan karena kebakaran dinilai terjadi secara luas dan berulang.

“Sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi.

Kemenhut menyatakan sanksi dapat ditingkatkan apabila kewajiban tidak dipenuhi, termasuk hingga pencabutan perizinan berusaha. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum pidana juga tetap dapat berjalan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan izin usaha di kawasan hutan tetap disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi Januanto.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
free online course
download karbonn firmware
Download Premium WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comKalimantan baratKarhutlaKementerian kehutananPerizinan BerusahaSanksi Perusahaan

Related Posts

Desil Naik dari 1 ke 9, Impian Kuliah Anak Tukang Becak di Ujung Cemas

Desil Naik dari 1 ke 9, Impian Kuliah Anak Tukang Becak di Ujung Cemas

by Hidayat Taufik
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timbul (49), warga Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tengah menghadapi persoalan terkait...

Beulangong

Mengenal Kuah Beulangong, Hidangan Khas Maulid Aceh

by Desti Dwi Natasya
August 25, 2026
0

JAKARTA,  Cobisnis.com - Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia kerap dirayakan dengan berbagai tradisi khas yang memiliki makna budaya dan...

XM meluncurkan GOLD24-7, instrumen trading emas yang memungkinkan klien mengakses perdagangan emas selama tujuh hari dalam seminggu.

XM Luncurkan GOLD24-7, Trading Emas Kini Bisa di Akhir Pekan

by Rizki Meirino
August 25, 2026
0

JAKARTA, CObisnis.com - XM resmi meluncurkan GOLD24-7, instrumen trading emas terbaru yang memberikan akses kepada klien untuk melakukan trading emas...

Daftar Negara Paling Makmur ASEAN 2026, Posisi Indonesia Ternyata di Sini

Daftar Negara Paling Makmur ASEAN 2026, Posisi Indonesia Ternyata di Sini

by Hidayat Taufik
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia masuk dalam jajaran tiga negara paling makmur di Asia Tenggara pada 2026 berdasarkan Legatum Prosperity Index...

Elon Musk

Elon Musk Ramalkan Smartphone Punah Sebelum 2030

by Desti Dwi Natasya
August 25, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Bos teknologi Neuralink Elon Musk memprediksi smartphone dalam bentuk fisik pada akhirnya akan menjadi usang dan digantikan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Coach Justin Bagikan Pelajaran Hidup dari Utang Rp4 Miliar hingga Lunas

Coach Justin Bagikan Pelajaran Hidup dari Utang Rp4 Miliar hingga Lunas

August 24, 2026
Jepang Timur Diguncang Gempa M 5,9, 37 Orang Terluka

Jepang Timur Diguncang Gempa M 5,9, 37 Orang Terluka

August 24, 2026
Studi Ungkap Sisi Gelap Ekspansi Solar Panel di China

Studi Ungkap Sisi Gelap Ekspansi Solar Panel di China

August 24, 2026
VW Hadapi Krisis Berat, Sejumlah Pabrik Terancam Ditutup

VW Hadapi Krisis Berat, Sejumlah Pabrik Terancam Ditutup

August 24, 2026
Desil Naik dari 1 ke 9, Impian Kuliah Anak Tukang Becak di Ujung Cemas

Desil Naik dari 1 ke 9, Impian Kuliah Anak Tukang Becak di Ujung Cemas

August 25, 2026
Beulangong

Mengenal Kuah Beulangong, Hidangan Khas Maulid Aceh

August 25, 2026
XM meluncurkan GOLD24-7, instrumen trading emas yang memungkinkan klien mengakses perdagangan emas selama tujuh hari dalam seminggu.

XM Luncurkan GOLD24-7, Trading Emas Kini Bisa di Akhir Pekan

August 25, 2026
6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Izin Dibekukan

6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Izin Dibekukan

August 25, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved