JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia. Kasus tersebut tersebar di sembilan wilayah kepolisian daerah, mulai dari Sumatra hingga Kalimantan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla. Laporan itu ditangani Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Penyelidikan dilakukan setelah petugas menemukan titik panas atau hotspot di sejumlah lokasi. Titik tersebut kemudian dicek hingga ditemukan adanya kebakaran di lapangan.
Polisi menduga sebagian besar kebakaran dilakukan secara sengaja. Lahan disebut dibakar untuk membuka area perkebunan dengan biaya operasional yang lebih murah.
Polda Riau mencatat jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan polisi. Polda Sumatra Selatan menyusul dengan 17 tersangka dari 15 laporan polisi.
Sementara itu, Polda Jambi menetapkan delapan tersangka dari 17 laporan polisi. Polda Kalimantan Tengah menetapkan 11 tersangka dari delapan laporan polisi, sedangkan Polda Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing masing menetapkan dua dan satu tersangka.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol solar, dua jeriken solar berkapasitas 10 liter, dua botol Pertalite, dan satu botol minyak tanah.
Polisi juga menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima sampel tanah terbakar, dua chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.
Irhamni mengatakan barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa pembakaran dilakukan untuk membuka lahan. Menurutnya, metode pembakaran dipilih karena dianggap lebih ekonomis untuk kegiatan berkebun.
Polri menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan yang luar biasa karena menimbulkan kerugian bagi masyarakat demi kepentingan pribadi. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang Undang Kehutanan, Undang Undang Perkebunan, Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan pidana terkait karhutla.













