JAKARTA, Cobisnis.com – Pihak Richard Lee menyoroti adanya perbedaan keterangan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif dalam Berita Acara Pemeriksaan dan persidangan. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyebut perbedaan tersebut dapat menjadi persoalan hukum jika terbukti mengandung unsur sumpah palsu.
Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan kepemilikan toko online Gerabahshop dan Raychelles Shop. Menurut Faizal, keterangan dalam BAP mengenai kepemilikan toko tersebut kemudian berubah dalam proses hukum.
“Di BAP juga disampaikan pemilik Gerabahshop adalah Richard. Di BAP juga disampaikan secara tegas pemilik Raychelles Shop adalah Richard. Kan bohong, akhirnya dicabut tuh,” kata Faizal Hafied, dikutip dari beberapa sumber, Jumat (21/08/2026).
Faizal juga menyoroti keterangan mengenai pendampingan saksi saat proses penyidikan. Ia menyebut keterangan tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan dalam persidangan.
“Yang mengantar saksi Rina ke Polda. Begitu, mengantarkan berarti bersama sama bukan ketemu di Polda. Tapi di sidang itu juga dibantah,” tutur Faizal.
Menurut pihak Richard Lee, ketidaksesuaian keterangan tersebut akan diperhatikan dalam proses persidangan. Mereka menyatakan dapat membawa persoalan itu ke ranah hukum baru apabila majelis hakim menemukan unsur sumpah palsu.
Untuk saat ini, pihak Richard Lee masih fokus menghadapi perkara yang sedang berjalan. Mereka juga menantikan kehadiran saksi dari Gerabahshop dan Raychelles Shop dalam sidang berikutnya pada 26 Agustus 2026.
Dua saksi tersebut sebelumnya tidak hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Akibatnya, persidangan yang berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, harus ditunda.
Pihak Richard Lee meminta majelis hakim mengambil langkah tegas apabila saksi kembali mangkir dari panggilan jaksa. Mereka juga meminta kepastian mengenai kabar salah satu saksi dari Raychelles Shop yang disebut telah meninggal dunia.
“Nah kami harap mohon kepastiannya. Kami mau tanya banyaklah untuk kasus ini semakin terang, semakin jelas,” tegas Faizal Hafied.
Kasus ini bermula setelah Richard Lee dilaporkan Doktif ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan untuk disidangkan.













