• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Lulusan IPDN Wajib Jalani Ikatan Dinas, Begini Aturannya

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
in Nasional
0
Lulusan IPDN Wajib Jalani Ikatan Dinas, Begini Aturannya

JAKARTA, Cobisnis.com – Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati masyarakat. Pada seleksi sekolah kedinasan 2025, IPDN tercatat sebagai sekolah kedinasan dengan jumlah pendaftar terbanyak.

IPDN berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan menyiapkan peserta didiknya untuk berkarier di lingkungan pemerintahan. Namun, lulusan IPDN tidak otomatis langsung berstatus sebagai PNS setelah menyelesaikan pendidikan.

Ketentuan penempatan lulusan IPDN diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan PNS Lulusan Sekolah Kedinasan IPDN. Lulusan dapat dialokasikan ke instansi pusat maupun instansi daerah sesuai kebutuhan pemerintah.

Instansi pusat mencakup kementerian dan lembaga, sedangkan instansi daerah meliputi pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota. Untuk lulusan IPDN tahun 2023 sampai 2027, alokasi dilakukan oleh menteri kepada instansi yang membutuhkan.

Dalam aturan tersebut, lulusan terlebih dahulu diangkat sebagai CPNS. Mereka kemudian wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum dapat diangkat menjadi PNS.

Selama masa percobaan, CPNS lulusan IPDN mengikuti pendidikan dan pelatihan terintegrasi yang diselenggarakan oleh instansi pusat atau daerah tempat mereka ditempatkan.

Setelah masa percobaan selesai, CPNS lulusan IPDN dapat diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi terkait. Pengangkatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Penempatan lulusan IPDN juga tidak selalu dilakukan di daerah asal. Pemerintah menentukan penempatan berdasarkan kebutuhan dan alokasi yang telah ditetapkan.

Selain itu, lulusan IPDN yang telah diangkat sebagai CPNS wajib menjalani ikatan dinas selama lima tahun. Masa tersebut dihitung sejak surat pernyataan melaksanakan tugas diterbitkan pada instansi tempat mereka ditempatkan.

Dengan demikian, lulusan IPDN memiliki peluang ditempatkan di instansi pusat maupun daerah. Namun, mereka tidak dapat secara otomatis memilih sendiri lokasi atau instansi tempat bertugas karena penempatan mengikuti kebutuhan pemerintah.

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download coolpad firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
Tags: CobisnisCpnsipdnKemendagriPNSSekolah Kedinasan

Related Posts

Utang AS Tembus Rp712 Ribu Triliun, Kok Bisa Sebesar Ini?

Utang AS Tembus Rp712 Ribu Triliun, Kok Bisa Sebesar Ini?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Utang pemerintah Amerika Serikat membengkak US$1 triliun atau sekitar Rp17.800 triliun hanya dalam waktu lima bulan. Total...

Richard Lee Buka Perbedaan Keterangan Doktif di Persidangan

Richard Lee Buka Perbedaan Keterangan Doktif di Persidangan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pihak Richard Lee menyoroti adanya perbedaan keterangan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif atau Doktif dalam Berita Acara...

Supervisor Hyundai Beri Klarifikasi Usai Ribut soal Ioniq 5

Supervisor Hyundai Beri Klarifikasi Usai Ribut soal Ioniq 5

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Supervisor Sales Hyundai Gowa Fatmawati bernama Widay menyampaikan permintaan maaf terkait perselisihan dengan influencer Aa Juju. Perselisihan...

Pendiri Evergrande Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di China

Pendiri Evergrande Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di China

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pendiri Evergrande, Hui Ka Yan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan China. Taipan berusia 67 tahun...

1.300 SPPG Tutup, Luhut Minta Pengelolaan MBG Lebih Ketat

1.300 SPPG Tutup, Luhut Minta Pengelolaan MBG Lebih Ketat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono membenahi tata kelola Program...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

August 20, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

August 20, 2026
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

August 20, 2026
Soal Karhutla dan Gempa NTT, Adi Prayitno Nilai Anies Lebih Banyak Beri Solusi

Soal Karhutla dan Gempa NTT, Adi Prayitno Nilai Anies Lebih Banyak Beri Solusi

August 21, 2026
NHM

NHM Kembangkan Pertanian Modern Berbasis Teknologi di Kao Barat

August 21, 2026
Utang AS Tembus Rp712 Ribu Triliun, Kok Bisa Sebesar Ini?

Utang AS Tembus Rp712 Ribu Triliun, Kok Bisa Sebesar Ini?

August 21, 2026
Manchester United Kejar Baleba, Ini Respons Brighton

10 Rudal Korut Meluncur ke Laut Jepang

August 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved