JAKARTA, Cobisnis.com – Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati masyarakat. Pada seleksi sekolah kedinasan 2025, IPDN tercatat sebagai sekolah kedinasan dengan jumlah pendaftar terbanyak.
IPDN berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dan menyiapkan peserta didiknya untuk berkarier di lingkungan pemerintahan. Namun, lulusan IPDN tidak otomatis langsung berstatus sebagai PNS setelah menyelesaikan pendidikan.
Ketentuan penempatan lulusan IPDN diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan PNS Lulusan Sekolah Kedinasan IPDN. Lulusan dapat dialokasikan ke instansi pusat maupun instansi daerah sesuai kebutuhan pemerintah.
Instansi pusat mencakup kementerian dan lembaga, sedangkan instansi daerah meliputi pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota. Untuk lulusan IPDN tahun 2023 sampai 2027, alokasi dilakukan oleh menteri kepada instansi yang membutuhkan.
Dalam aturan tersebut, lulusan terlebih dahulu diangkat sebagai CPNS. Mereka kemudian wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum dapat diangkat menjadi PNS.
Selama masa percobaan, CPNS lulusan IPDN mengikuti pendidikan dan pelatihan terintegrasi yang diselenggarakan oleh instansi pusat atau daerah tempat mereka ditempatkan.
Setelah masa percobaan selesai, CPNS lulusan IPDN dapat diangkat menjadi PNS oleh pejabat pembina kepegawaian atau PPK instansi terkait. Pengangkatan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Penempatan lulusan IPDN juga tidak selalu dilakukan di daerah asal. Pemerintah menentukan penempatan berdasarkan kebutuhan dan alokasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, lulusan IPDN yang telah diangkat sebagai CPNS wajib menjalani ikatan dinas selama lima tahun. Masa tersebut dihitung sejak surat pernyataan melaksanakan tugas diterbitkan pada instansi tempat mereka ditempatkan.
Dengan demikian, lulusan IPDN memiliki peluang ditempatkan di instansi pusat maupun daerah. Namun, mereka tidak dapat secara otomatis memilih sendiri lokasi atau instansi tempat bertugas karena penempatan mengikuti kebutuhan pemerintah.













