JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi ke Kejaksaan. Pelimpahan dilakukan bersama barang bukti dan ketiganya segera menjalani proses persidangan.
DPR Minta Kemenkes Kerahkan Dokter Keliling untuk Korban Gempa NTT
JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Komisi IX DPR sekaligus Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, meminta Kementerian Kesehatan memperkuat layanan kesehatan...













