JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial BI alias Zilla, 34, warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai. Ia diduga memproduksi dan memperjualbelikan video bermuatan pornografi melalui aplikasi MiChat.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terungkap dalam operasi penyakit masyarakat. Tersangka diduga menjual video yang diperankannya sendiri melalui aplikasi MiChat.
“Salah satu kasus menonjol yang diungkap yakni kasus pornografi. Tersangka menjual konten video melalui aplikasi MiChat seharga Rp50.000,” ujar Jean Calvijn, dikutip dari beberapa sumber, Rabu (05/08/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis mengatakan BI ditangkap pada Selasa, 14 Juli 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kos tersangka di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Adrian mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas pornografi sesama jenis. Tim Opsnal Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka.
“Berdasarkan informasi yang digali dari masyarakat, diperoleh petunjuk mengenai adanya aktivitas pornografi sesama jenis. Kemudian Tim Opsnal Unit VI PPA Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap tersangka BI di rumah kosnya,” jelas Adrian.
Menurut Adrian, BI diduga memproduksi dan memperjualbelikan video bermuatan pornografi. Polisi menyebut tersangka juga menjadi pemeran dalam video tersebut.
“Tersangka BI melakukan dugaan tindak pidana memproduksi dan memperjualbelikan video muatan pornografi. Di mana video itu tersangka juga yang menjadi pemerannya,” jelasnya.
Adrian mengatakan aktivitas tersebut diduga telah dilakukan berulang kali. Video tersebut disebut dijual dengan harga Rp50.000 untuk empat video melalui aplikasi MiChat.
“Awalnya tersangka membuka jasa layanan seksual di aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan seksual. Lalu tersangka BI merekam dan mengoleksi video-video tersebut,” urainya.
Polisi menduga faktor ekonomi menjadi salah satu alasan tersangka kemudian memperjualbelikan video tersebut melalui aplikasi MiChat. Polisi masih menangani kasus tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
“Tak hanya itu, tersangka BI hanya menerima tamu yang berjenis kelamin laki laki dan tidak menerima tamu berjenis kelamin perempuan,” paparnya.












