• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 12, 2026
in Nasional
0
Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Berhak Adukan Penghinaan

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan pengaduan yang diajukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut saat membacakan amar putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/8/2026).

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

“Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden’,” ujar dia melanjutkan.

Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden, termasuk penyebaran penyerangan tersebut.

Sementara itu, Pasal 220 KUHP mengatur bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

MK menilai Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sebelumnya, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Adapun Pasal 220 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan, konstruksi aturan penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP sebelumnya membuka ruang penerapan norma secara luas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, MK menegaskan kembali bahwa pengaduan hanya dapat berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur dalam sidang MK.

Dengan putusan tersebut, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan penilaian mereka sendiri.

“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” ujar Guntur.

Gugatan Pasal Penghinaan Presiden

Sebelumnya, sebanyak 12 mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK.

Mereka mempersoalkan ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP.

Melalui putusan ini, MK memberikan batasan lebih tegas mengenai pihak yang berwenang mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download lenevo firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comhak berekspresiKUHP Barumahkamah konstitusiPasal 220 KUHPpenghinaan Presidenpenghinaan Wakil Presidenputusan MK 2026

Related Posts

Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

by Weldon Darmawan
October 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) memfasilitasi kunjungan lapangan Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku...

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan menyelimuti wilayah Batam, Kepulauan...

BBM Nasional Aman, Bahlil Dorong Pengiriman Lebih Cepat ke Daerah

BBM Nasional Aman, Bahlil Dorong Pengiriman Lebih Cepat ke Daerah

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah berupaya memperlancar distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke berbagai wilayah agar pasokan tetap tersedia bagi masyarakat....

Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

Udara Jakarta Kian Buruk, Pemprov Siapkan Mitigasi Gangguan Pernapasan

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kualitas udara di Jakarta mengalami penurunan dalam dua hingga tiga hari...

Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertimbangkan, Pakar dan DPR Ungkap Risiko

Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertimbangkan, Pakar dan DPR Ungkap Risiko

by Hidayat Taufik
October 16, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Pemerintah membuka peluang penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai 2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
OJK merespons isu Haji Isam akan mengakuisisi BCA. Manajemen BCA membantah kabar tersebut dan menegaskan struktur kepemilikan saham tetap berlaku.

Haji Isam Dikabarkan Borong BCA, OJK Buka Suara

October 16, 2026
Pandji Pragiwaksono: Pemerintah Seharusnya Mengerjakan Hal-Hal yang Sulit

Pandji Pragiwaksono: Pemerintah Seharusnya Mengerjakan Hal-Hal yang Sulit

October 16, 2026
IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

IHSG Ditutup Ambruk 11,57% Hari Ini ke Level 5.185, 812 Saham Berguguran

October 16, 2026
IM3 menghadirkan Pesta Hadiah IMPoin 2026 dengan total 2.026 hadiah, termasuk mobil listrik BYD, iPhone 17 Pro, dan ribuan voucher belanja.

IM3 Siapkan 2.026 Hadiah, Mobil Listrik Jadi Grand Prize

October 16, 2026
Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

Menapaki Industri Pertambangan dari Dekat, Kolaborasi Perhapi dan NHM Ajak Mahasiswa Belajar di Gosowong

October 17, 2026
OpenAI

OpenAI Digugat Delapan Negara Bagian AS soal ChatGPT

October 16, 2026
Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

Singapura Bak Hilang Ditelan Asap, Karhutla Selimuti Langit Batam

October 16, 2026
DLH Lombok Tengah masih membersihkan sampah MotoGP Mandalika 2026 setelah ajang 9–11 Oktober dihadiri lebih dari 150 ribu penonton.

Sampah MotoGP Mandalika 2026 Masih Dibersihkan

October 16, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved