JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki opsi untuk merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, PPPK harus tetap mendapatkan hak berupa pembayaran gaji.
Tito mengatakan pemerintah telah menyiapkan tambahan anggaran untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan fiskal dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Pemerintah sebelumnya mencairkan tambahan anggaran sebesar sekitar Rp18,9 triliun.
Dana tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.
“Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur. Ya harus dibayar gajinya,” ujar Tito.
Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah berupaya membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal agar tetap mampu memenuhi kebutuhan belanja wajib.
Dari total Rp18,9 triliun tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sejumlah daerah.
Sementara itu, lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) atau top-up untuk pemerintah daerah.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian,” kata Tito.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah akan menggelontorkan dana sebesar Rp20,5 triliun untuk membantu 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
Dana tersebut diarahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji ASN dan PPPK.
Tito sebelumnya juga mengungkapkan terdapat 79 pemerintah daerah yang membutuhkan tambahan anggaran untuk membayar belanja pegawai.
Kebutuhan anggaran khusus untuk belanja pegawai di 79 daerah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp3,7 triliun.
Namun, apabila seluruh kebutuhan daerah diperhitungkan, termasuk belanja di luar pegawai, total anggaran yang dibutuhkan dapat mencapai sekitar Rp14 triliun.
Pemerintah menyiapkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu langkah untuk mengatasi persoalan fiskal tersebut.
Langkah ini menjadi opsi terakhir setelah pemerintah menyiapkan sejumlah skema untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai.
Dengan tambahan anggaran tersebut, pemerintah memastikan persoalan fiskal daerah tidak berujung pada kebijakan merumahkan PPPK.













