• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, August 5, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Nurlela Dituntut 1,5 Tahun, Meta 8 Bulan dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
August 5, 2026
in News
0
Nurlela Dituntut 1,5 Tahun, Meta 8 Bulan dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

JAKARTA, Cobisnis.com – Proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Nurlela dan Meta Meita, dengan hukuman penjara yang berbeda.

Dalam persidangan, Nurlela dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, Meta Meita dituntut hukuman 8 bulan penjara karena dinilai ikut melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dugaan penistaan agama.

Jaksa menyebut Nurlela didakwa melanggar pasal tentang penodaan agama serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun Meta dijerat dengan pasal penodaan agama karena menginjak kitab suci Al-Qur’an atas perintah Nurlela.

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa dinilai menyinggung isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta melukai perasaan umat Islam. Perbuatan tersebut juga dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Meski telah menjalani persidangan, keduanya tidak ditahan. Jaksa menjelaskan Meta masih memiliki anak yang berusia kecil, sedangkan Nurlela sedang hamil sekitar delapan bulan. Selain itu, keduanya belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan.

Kasus ini bermula pada April 2026 di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Nurlela menuduh Meta mengambil alat rias miliknya. Ketika tuduhan tersebut dibantah, Meta diminta bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an. Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman publik hingga akhirnya diproses secara hukum.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: bantencobisnis.comNurlelapenistaan agamaPersidangantuntutan jaksa

Related Posts

Tragis, Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal

Tragis, Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal

by Hidayat Taufik
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dua pendaki yang sempat dinyatakan hilang saat melakukan pendakian di Gunung Piramid, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Jawa...

46 Juta Butir Obat Keras Tanpa Izin Disita, Gudang di Jakarta Timur Digerebek Polisi

46 Juta Butir Obat Keras Tanpa Izin Disita, Gudang di Jakarta Timur Digerebek Polisi

by Hidayat Taufik
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aparat kepolisian membongkar praktik peredaran obat keras daftar G ilegal dalam skala besar dengan menyita sekitar 46...

Tiong Bahru Bakery Jakarta

Tiong Bahru Bakery Resmi Buka Gerai Perdana di Jakarta

by Rizki Meirino
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jaringan artisan bakery asal Singapura, Tiong Bahru Bakery, resmi membuka gerai pertamanya di Indonesia yang berlokasi di...

kinerja Astra Agro semester I 2026

Astra Agro Bukukan Laba Bersih Rp1,1 Triliun pada Semester I 2026

by Iwan Supriyatna
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mencatat kinerja keuangan yang solid sepanjang semester I 2026 dengan membukukan...

MUI Minta Pemerintah Pertimbangkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Tiga WN Malaysia Terciduk Selundupkan Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta

by Desti Dwi Natasya
August 5, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan tiga perempuan warga negara (WN) Malaysia....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
#BeliLokal IFW 2026

#BeliLokal di IFW 2026 Dorong Pertumbuhan Brand Fesyen Lokal

August 4, 2026
sengketa merek Denza

Denza Tak Tampil di GIIAS 2026, Sengketa Merek Kembali Jadi Sorotan

August 4, 2026
TrendAI One Vision

TrendAI™ Perkuat Infrastruktur Pusat Data di Indonesia untuk Dukung AI dan Ketahanan Siber

August 4, 2026
Frank Lampard Ingin Reuni dengan Mykhailo Mudryk di Coventry City

Erick Thohir Ungkap Alasan PSSI Tunda Pemilihan Ketum hingga Juli 2027

August 4, 2026
Tragis, Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal

Tragis, Dua Pendaki yang Hilang di Gunung Piramid Bondowoso Ditemukan Meninggal

August 5, 2026
46 Juta Butir Obat Keras Tanpa Izin Disita, Gudang di Jakarta Timur Digerebek Polisi

46 Juta Butir Obat Keras Tanpa Izin Disita, Gudang di Jakarta Timur Digerebek Polisi

August 5, 2026
Tiong Bahru Bakery Jakarta

Tiong Bahru Bakery Resmi Buka Gerai Perdana di Jakarta

August 5, 2026
kinerja Astra Agro semester I 2026

Astra Agro Bukukan Laba Bersih Rp1,1 Triliun pada Semester I 2026

August 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved