JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk mengumpulkan dana yang diduga digunakan menyuap pegawai KPK.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, proses pengumpulan uang tersebut dilakukan dengan bantuan orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris atau Gus Haris.
Menurut Ahmad, Gus Haris berhasil menghimpun dana sekitar Rp1,98 miliar yang berasal dari perangkat daerah maupun pihak swasta. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Anom, termasuk mengurus perkara di KPK dan menemui pihak yang disebut memiliki hubungan dengan lembaga antirasuah itu.
Dalam penyelidikan, Gus Haris diperkenalkan kepada Lilik Budi Suprianto oleh adik iparnya, Harun. Lilik diketahui merupakan pihak swasta sekaligus ayah dari Setya Budi Dias yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK.
Setelah itu, Anom, Gus Haris, dan Lilik disebut beberapa kali menggelar pertemuan di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan janji dapat membantu menyelesaikan perkara yang menjerat Bupati Pemalang.
Menindaklanjuti permintaan itu, Anom bersama Gus Haris kembali mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta hingga terkumpul sekitar Rp1,2 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Lilik.
KPK menyatakan masih menelusuri sisa dana yang sebelumnya telah dihimpun Gus Haris untuk memastikan aliran uang dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.
Keempatnya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.













