JAKARTA, Cobisnis.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memutuskan mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea setelah menerima permintaan maaf yang disampaikan secara langsung. Langkah tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang sempat menjadi perhatian publik akibat pernyataan Hotman kepada wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Pencabutan laporan dilakukan di Polda Metro Jaya pada Selasa (28/7/2026) malam. Keputusan itu diambil setelah berlangsungnya mediasi antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris pada hari yang sama. Dalam pertemuan tersebut, Hotman menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta berkomitmen tidak mengulangi ucapan yang dinilai menyinggung kalangan jurnalis.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk itikad baik. Atas dasar itu, PWI memilih menempuh jalur damai dengan mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan ke kepolisian.
Adapun proses penghentian penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui mekanisme restorative justice.
Perselisihan ini berawal ketika Hotman Paris mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Hotman melontarkan pernyataan yang kemudian dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Ucapan tersebut memicu reaksi dari berbagai organisasi pers. PWI kemudian melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan.
Sebelum tercapai kesepakatan damai, Hotman sebenarnya telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial. Namun, PWI saat itu tetap melanjutkan proses hukum. Setelah kedua belah pihak bertemu dan mencapai kesepahaman, PWI akhirnya memutuskan mencabut laporan polisi sehingga sengketa tersebut diselesaikan secara damai.













