JAKARTA, Cobisnis.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melakukan audiensi dengan Tim 6 Pemeriksa Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (28/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka memaparkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem, termasuk dugaan intimidasi terhadap saksi selama persidangan.
Kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, mengatakan Tim Pemeriksa KY meminta sejumlah dokumen tambahan untuk mendalami laporan tersebut. Dokumen yang diminta meliputi rekaman utuh persidangan, transkrip sidang, serta kehadiran saksi pada pemeriksaan lanjutan.
“Kita menyampaikan kembali isi laporan kita secara detail. Kita mendengarkan tanggapan dari Tim 6 pemeriksa,” ujar Tabrani. Ia menambahkan, hingga kini tidak ada kekurangan bukti yang bersifat esensial, namun KY tetap memerlukan video persidangan lengkap sebagai bahan pemeriksaan.
Tabrani menjelaskan audiensi tersebut masih sebatas mendengarkan penjelasan dari pihak pelapor. Menurutnya, Tim Pemeriksa KY belum mengambil keputusan apa pun dan selanjutnya akan memeriksa pihak terlapor beserta saksi sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem lainnya, Zahid Mushafi, mengatakan pihaknya juga meminta KY mengklarifikasi informasi mengenai dugaan adanya intervensi terhadap majelis hakim dalam proses pemeriksaan hingga pengambilan putusan perkara tersebut. Ia juga menyinggung rekomendasi sanksi non-palu selama enam bulan terhadap ketua majelis hakim yang disebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Menurut Zahid, laporan yang diajukan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik selama persidangan, bukan pada pokok perkara pidana yang sedang berjalan. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan sikap majelis hakim yang dinilai tidak imparsial, termasuk adanya tekanan atau intimidasi terhadap saksi.
“Majelis hakim wajib menyampaikan hak-hak terdakwa setelah putusan dibacakan. Itu juga menjadi salah satu poin yang kami laporkan,” kata Zahid merujuk pada ketentuan Pasal 249 ayat (3) KUHAP yang menurutnya tidak dijalankan dalam persidangan tersebut.
Terkait proses hukum pokok perkara, Zahid memastikan tim kuasa hukum akan menempuh upaya banding. Sidang banding dijadwalkan mulai berlangsung pada 5 Agustus 2026 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara pihaknya menunggu proses pemeriksaan etik yang tengah dilakukan oleh Komisi Yudisial.













