JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD mendorong agar tindak pidana judi online (judol) turut dimasukkan dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset.
Menurutnya, besarnya aliran dana dalam praktik judi online menjadi alasan kuat agar tindak pidana tersebut dapat dijangkau melalui aturan perampasan aset.
“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud, dalam siaran Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).
Mahfud mengatakan, penerapan aturan perampasan aset terhadap kasus judol dapat memperluas penindakan, tidak hanya terhadap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga pihak yang menjalankan dan mengendalikan jaringan tersebut.
Ia menilai pemberantasan judi online selama ini belum sepenuhnya menyentuh aktor utama di balik jaringan tersebut. Penanganan perkara dinilai masih banyak berfokus pada operator atau pelaku di tingkat bawah.
“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar dia.
Di sisi lain, Mahfud menyoroti proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berjalan di DPR RI. Ia meminta pemerintah dan parlemen membuka proses penyusunan aturan tersebut agar dapat dipantau masyarakat.
Menurut Mahfud, informasi mengenai perkembangan pembahasan dan draf RUU sebaiknya tersedia untuk publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan penyusunan aturan tersebut.
“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” ujar dia.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan menjadi bagian penting dalam pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, proses yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembahasan aturan tersebut.
“Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambung dia.
Selain membuka perkembangan pembahasan, Mahfud meminta isi pasal dalam RUU tersebut turut disampaikan kepada masyarakat. Ia juga menilai partisipasi publik perlu diberikan melalui forum resmi seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU).
“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyusun daftar 13 tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan perampasan aset dalam RUU tersebut.
Sejumlah tindak pidana yang masuk dalam daftar antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia.
Daftar tersebut juga mencakup penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya. Selain itu, tindak pidana di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, dan pertambangan turut dimasukkan.
Kemudian, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta perdagangan orang (TPPO) juga tercantum dalam daftar tersebut.













