• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 24, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud Nilai Judol Layak Masuk RUU Perampasan Aset

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 11, 2026
in Nasional
0
Mahfud Nilai Judol Layak Masuk RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD mendorong agar tindak pidana judi online (judol) turut dimasukkan dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset.

Menurutnya, besarnya aliran dana dalam praktik judi online menjadi alasan kuat agar tindak pidana tersebut dapat dijangkau melalui aturan perampasan aset.

“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud, dalam siaran Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).

Mahfud mengatakan, penerapan aturan perampasan aset terhadap kasus judol dapat memperluas penindakan, tidak hanya terhadap pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga pihak yang menjalankan dan mengendalikan jaringan tersebut.

Ia menilai pemberantasan judi online selama ini belum sepenuhnya menyentuh aktor utama di balik jaringan tersebut. Penanganan perkara dinilai masih banyak berfokus pada operator atau pelaku di tingkat bawah.

“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar dia.

Di sisi lain, Mahfud menyoroti proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang berjalan di DPR RI. Ia meminta pemerintah dan parlemen membuka proses penyusunan aturan tersebut agar dapat dipantau masyarakat.

Menurut Mahfud, informasi mengenai perkembangan pembahasan dan draf RUU sebaiknya tersedia untuk publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan penyusunan aturan tersebut.

“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” ujar dia.

Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan menjadi bagian penting dalam pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, proses yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pembahasan aturan tersebut.

“Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambung dia.

Selain membuka perkembangan pembahasan, Mahfud meminta isi pasal dalam RUU tersebut turut disampaikan kepada masyarakat. Ia juga menilai partisipasi publik perlu diberikan melalui forum resmi seperti rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menyusun daftar 13 tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan perampasan aset dalam RUU tersebut.

Sejumlah tindak pidana yang masuk dalam daftar antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia.

Daftar tersebut juga mencakup penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya. Selain itu, tindak pidana di sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, dan pertambangan turut dimasukkan.

Kemudian, tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan serta perdagangan orang (TPPO) juga tercantum dalam daftar tersebut.

Tags: cobisnis.comDPR RIjudi onlinejudolMahfud MDPerampasan AsetRUU Perampasan Asettindak pidana

Related Posts

Usai Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, 3 Diaspora Belum Tampil di Klub

Usai Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, 3 Diaspora Belum Tampil di Klub

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sejumlah pemain Timnas Indonesia belum kembali merasakan menit bermain bersama klub masing-masing setelah membawa skuad Garuda menjuarai...

Tembus Perempatfinal French Open 2026, Raymond/Joaquin Siap Hadapi Wakil China

Tembus Perempatfinal French Open 2026, Raymond/Joaquin Siap Hadapi Wakil China

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ganda putra Indonesia Raymond Indra/Nikolaus Joaquin berhasil melaju ke perempatfinal French Open 2026. Meski pernah mengalahkan Hu...

Korban Tewas Karhutla Bromo Bertambah, Petugas dan Relawan Capai 6 Orang

Korban Tewas Karhutla Bromo Bertambah, Petugas dan Relawan Capai 6 Orang

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Jumlah korban meninggal dunia dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru...

Pramono Buka Suara soal Wacana Transjabodetabek Blok M-Bandung

Pramono Buka Suara soal Wacana Transjabodetabek Blok M-Bandung

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan peluang memperpanjang jangkauan Transjabodetabek hingga Bandung, Jawa Barat. Saat ini,...

Minim Interaksi Sosial Bisa Memperpendek Masa Hidup Sehat

Minim Interaksi Sosial Bisa Memperpendek Masa Hidup Sehat

by Hidayat Taufik
October 23, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Minimnya interaksi sosial dan perasaan kesepian dikaitkan dengan berkurangnya masa hidup tanpa penyakit. Temuan penelitian yang diterbitkan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
KMP Batumandi terbakar di Selat Sunda saat membawa 420 penumpang dan 89 kendaraan. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi tanpa korban jiwa.

Maruly Hendra Utama: Respons ASDP Tangani Kebakaran KMP Batumandi Diapresiasi

October 23, 2026
UMP 2027 Digodok, Upah Pekerja Masih Dibayangi Biaya Hidup

UMP 2027 Digodok, Upah Pekerja Masih Dibayangi Biaya Hidup

October 23, 2026
Mengukur Hukuman yang Layak bagi Perusahaan Terduga Pemicu Karhutla

Mengukur Hukuman yang Layak bagi Perusahaan Terduga Pemicu Karhutla

October 23, 2026
Malaysia Bakal Bahas Kabut Asap Lintas Negara, Kemlu RI Beri Penjelasan

Malaysia Bakal Bahas Kabut Asap Lintas Negara, Kemlu RI Beri Penjelasan

October 23, 2026
BTN Perkuat Transformasi, KPR Tembus Rp552 Triliun

BTN Perkuat Transformasi, KPR Tembus Rp552 Triliun

October 23, 2026
ANTAM Catat Pendapatan Rp62,71 Triliun pada Semester I 2026

BSI dan Prudential Syariah Perkuat Sinergi Bancassurance

October 23, 2026
ANTAM Catat Pendapatan Rp62,71 Triliun pada Semester I 2026

ANTAM Catat Pendapatan Rp62,71 Triliun pada Semester I 2026

October 23, 2026
CDI Resmikan Tangki Bitumen Guna Perkuat Industri Konstruksi Nasional

CDI Resmikan Tangki Bitumen Guna Perkuat Industri Konstruksi Nasional

October 23, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved