• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Jabatan Kades Diusulkan Tanpa Batas, Ini 12 Syaratnya

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 11, 2026
in Nasional
0
Masa Jabatan Kades Diusulkan Tanpa Batas, Ini 12 Syaratnya

JAKARTA, Cobisnis.com — Masa jabatan kepala desa kembali menjadi sorotan setelah kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026), Kades AMJ mengusulkan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi berdasarkan jumlah periode.

Anggota Kades AMJ yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran.

Selain itu, menurutnya, keberlanjutan kepemimpinan desa juga berkaitan dengan keamanan serta ketertiban masyarakat di tingkat desa.

“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin dikutip dari berbagai sumber, jumat (11/9/2026).

Selain meminta perubahan mengenai periode jabatan, Kades AMJ juga menyoroti persoalan keterbatasan aparatur sipil negara (ASN), khususnya PNS, yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, Kades AMJ meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa meninjau kembali ketentuan mengenai pengisian jabatan Pj kepala desa.

Kades AMJ juga mengusulkan agar kepala desa aktif maupun mantan kepala desa diberikan peluang untuk menduduki posisi Pj kepala desa.

Selanjutnya, mereka meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran atau regulasi turunan sebagai dasar untuk menghentikan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades).

“Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” tutur Saeffudin.

12 Syarat Menjadi Kepala Desa

Ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal 33 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala desa.

Berikut 12 persyaratan tersebut:

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Berpegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan menjalankan UUD 1945, sekaligus menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Minimal memiliki ijazah sekolah menengah pertama atau sederajat.

5. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun ketika mendaftarkan diri.

6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.

7. Tidak sedang menjalani pidana penjara.

8. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun atau lebih.Ketentuan ini memiliki pengecualian setelah lima tahun selesai menjalani pidana, dengan syarat mengumumkan secara jujur dan terbuka riwayat pidananya serta bukan pelaku kejahatan berulang.

9. Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

10. Memiliki kondisi kesehatan yang baik.

11.Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

12. Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan melalui peraturan daerah kabupaten/kota.

Masa Jabatan Kepala Desa

Sementara itu, Pasal 39 ayat (1) UU Desa mengatur bahwa kepala desa menjalankan masa jabatan selama delapan tahun untuk satu periode, terhitung sejak pelantikan.

Kemudian, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan:

“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Dengan aturan tersebut, seorang kepala desa saat ini dapat menjabat maksimal dua periode atau 16 tahun, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Usulan Kades AMJ agar periodisasi jabatan dihapus kini menjadi perhatian DPR dan pemerintah. Di sisi lain, terdapat pihak yang menilai pembatasan masa jabatan tetap diperlukan untuk membuka kesempatan bagi generasi baru memimpin pemerintahan desa.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
Tags: cobisnis.comDPR RIKades AMJKepala desamasa jabatan kadesPilkadessyarat kepala desaUU Desa

Related Posts

Suyudi Terima Panji Tribrata dari Listyo Sigit di Mabes Polri

Suyudi Terima Panji Tribrata dari Listyo Sigit di Mabes Polri

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pergantian pimpinan Polri resmi ditandai dengan serah terima panji-panji Tribrata di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan,...

Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sejumlah...

Ombudsman: Pembongkaran Klaster Mewah Cibinong Bisa Hilangkan Barang Bukti

Ombudsman: Pembongkaran Klaster Mewah Cibinong Bisa Hilangkan Barang Bukti

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ombudsman RI mempertanyakan langkah pembongkaran bangunan mewah yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Menurut Ombudsman,...

Sore Ini, Listyo Sigit Resmi Serahkan Tongkat Komando ke Suyudi

Sore Ini, Listyo Sigit Resmi Serahkan Tongkat Komando ke Suyudi

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Serah terima jabatan (sertijab) Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto dijadwalkan berlangsung...

KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran

KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia mengungkapkan tidak menemukan arsip terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Superbank mendukung pengadaan 200 kendaraan listrik GrabCar Plus Electric melalui fasilitas pembiayaan untuk memperkuat ekosistem mobilitas berkelanjutan.

Superbank Biayai 200 Kendaraan Listrik Grab

October 1, 2026
Halal Indo 2026 mencatat 28.707 pengunjung dan transaksi Rp8,4 miliar sekaligus memperkuat ekosistem industri halal Indonesia menuju pasar global.

Halal Indo 2026 Catat Transaksi Rp8,4 Miliar

October 1, 2026
PT Didimax Pialang Berjangka meraih Grade A+++ dari Bappebti Semester I 2026 berkat komitmen terhadap kepatuhan regulasi dan kualitas layanan.

Patuh Regulasi dan Beri Layanan Baik, Didimax Raih Grade A+++ dari Bappebti Semester I 2026

October 1, 2026
Voge memamerkan CU-X, moge konsep plug-in hybrid dengan desain agresif dan platform Jiyu Smart Mobility di CIMA 2026.

Voge Pamer Moge Plug-in Hybrid

October 1, 2026
Suyudi Terima Panji Tribrata dari Listyo Sigit di Mabes Polri

Suyudi Terima Panji Tribrata dari Listyo Sigit di Mabes Polri

October 2, 2026
Bukan Sekadar Estetik, Desain Hunian Juga Harus Punya Nilai Bisnis

Bukan Sekadar Estetik, Desain Hunian Juga Harus Punya Nilai Bisnis

October 2, 2026
Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

October 2, 2026
Iran Air - Wikipedia

Iran Desak Irak Buka Lagi Jalur Penerbangan Kembali Normal

October 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved