• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, October 23, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Jabatan Kades Diusulkan Tanpa Batas, Ini 12 Syaratnya

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
September 11, 2026
in Nasional
0
Masa Jabatan Kades Diusulkan Tanpa Batas, Ini 12 Syaratnya

JAKARTA, Cobisnis.com — Masa jabatan kepala desa kembali menjadi sorotan setelah kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI.

Dalam audiensi yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026), Kades AMJ mengusulkan agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi berdasarkan jumlah periode.

Anggota Kades AMJ yang juga Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran.

Selain itu, menurutnya, keberlanjutan kepemimpinan desa juga berkaitan dengan keamanan serta ketertiban masyarakat di tingkat desa.

“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin dikutip dari berbagai sumber, jumat (11/9/2026).

Selain meminta perubahan mengenai periode jabatan, Kades AMJ juga menyoroti persoalan keterbatasan aparatur sipil negara (ASN), khususnya PNS, yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa.

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kepastian hukum. Karena itu, Kades AMJ meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa meninjau kembali ketentuan mengenai pengisian jabatan Pj kepala desa.

Kades AMJ juga mengusulkan agar kepala desa aktif maupun mantan kepala desa diberikan peluang untuk menduduki posisi Pj kepala desa.

Selanjutnya, mereka meminta Kemendagri segera menerbitkan surat edaran atau regulasi turunan sebagai dasar untuk menghentikan tahapan pemilihan kepala desa (pilkades).

“Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” tutur Saeffudin.

12 Syarat Menjadi Kepala Desa

Ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal 33 mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala desa.

Berikut 12 persyaratan tersebut:

1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Berpegang teguh serta mengamalkan Pancasila dan menjalankan UUD 1945, sekaligus menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Minimal memiliki ijazah sekolah menengah pertama atau sederajat.

5. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun ketika mendaftarkan diri.

6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.

7. Tidak sedang menjalani pidana penjara.

8. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun atau lebih.Ketentuan ini memiliki pengecualian setelah lima tahun selesai menjalani pidana, dengan syarat mengumumkan secara jujur dan terbuka riwayat pidananya serta bukan pelaku kejahatan berulang.

9. Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

10. Memiliki kondisi kesehatan yang baik.

11.Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

12. Memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan melalui peraturan daerah kabupaten/kota.

Masa Jabatan Kepala Desa

Sementara itu, Pasal 39 ayat (1) UU Desa mengatur bahwa kepala desa menjalankan masa jabatan selama delapan tahun untuk satu periode, terhitung sejak pelantikan.

Kemudian, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan:

“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Dengan aturan tersebut, seorang kepala desa saat ini dapat menjabat maksimal dua periode atau 16 tahun, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Usulan Kades AMJ agar periodisasi jabatan dihapus kini menjadi perhatian DPR dan pemerintah. Di sisi lain, terdapat pihak yang menilai pembatasan masa jabatan tetap diperlukan untuk membuka kesempatan bagi generasi baru memimpin pemerintahan desa.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: cobisnis.comDPR RIKades AMJKepala desamasa jabatan kadesPilkadessyarat kepala desaUU Desa

Related Posts

Prabowo Jadikan Kesejahteraan Rakyat sebagai Tujuan Utama Pemerintahan

Prabowo Jadikan Kesejahteraan Rakyat sebagai Tujuan Utama Pemerintahan

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa mengangkat kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan utama pemerintahannya. Ia mengaku tidak...

Tidur Terganggu karena Terbangun Tengah Malam, Kenali Faktor Pemicunya

Tidur Terganggu karena Terbangun Tengah Malam, Kenali Faktor Pemicunya

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Terbangun di tengah malam dan tidak bisa kembali tidur dapat mengganggu waktu istirahat. Jika sering terjadi, kondisi...

Mau Naik Pesawat? Pastikan 5 Barang Ini Ada di Tas Kabin

Mau Naik Pesawat? Pastikan 5 Barang Ini Ada di Tas Kabin

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Membawa perlengkapan yang tepat ke dalam kabin pesawat dapat membantu perjalanan menjadi lebih nyaman dan praktis. Karena...

Langkah Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Berlanjut di French Open 2026

Langkah Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Berlanjut di French Open 2026

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Alwi Farhan dan ganda putra Raymond Indra/Nikolaus Joaquin berhasil mengamankan tempat di babak 16 besar French Open...

Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

by Hidayat Taufik
October 22, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat penghematan anggaran negara ditujukan bagi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

PT AIA Financial Peroleh Persetujuan OJK untuk Pengalihan Portofolio Unit Usaha Syariah kepada PT AIA Syariah Insurance

October 22, 2026
Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

Prabowo Kembali Wacanakan Penghematan Besar-besaran demi Kesejahteraan Masyarakat

October 22, 2026
Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

Demi Danantara, Luhut Usulkan Perubahan Definisi Korupsi dan Prabowo Setuju

October 22, 2026
Luhut Luruskan Pernyataan soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Luhut Luruskan Pernyataan soal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

October 22, 2026
YE Live in Jakarta Diproyeksikan Libatkan 5.000 Tenaga Kerja

YE Live in Jakarta Diproyeksikan Libatkan 5.000 Tenaga Kerja

October 22, 2026
Bukan Kebetulan, Ide Kreatif Bisa Muncul Saat Otak Sedang Rileks

Bukan Kebetulan, Ide Kreatif Bisa Muncul Saat Otak Sedang Rileks

October 22, 2026
Benjamin Netanyahu mengklaim Iran dan sekutunya berupaya memengaruhi pemilu Israel pekan depan serta memperingatkan Teheran agar tidak ikut campur.

Netanyahu Tuduh Iran Berupaya Campuri Pemilu Israel

October 22, 2026
Tri Hadirkan Kembali BombasTri dengan 2.026 Hadiah Menarik

Tri Bagi-bagi 2.026 Hadiah Lewat BombasTri, Ini Cara Ikut Undiannya

October 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved