JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menahan seorang anggota Polres Labuhanbatu Selatan berinisial Bripka YML dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024.
Bripka YML ditahan bersama lima tersangka lainnya setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kejaksaan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kasus ini berawal dari anggaran bantuan sosial senilai Rp3,9 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial di luar panti serta fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Nilai tersebut hampir mencapai setengah dari total anggaran yang dialokasikan dalam program tersebut.
Kejari Labuhanbatu Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka berinisial GGRS diketahui telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026, sehingga enam tersangka menjalani penahanan.
Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Di antaranya data penerima yang tidak valid, kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan, penggunaan kuitansi fiktif, hingga dugaan penggelembungan harga pengadaan barang.
Menurut penyidik, Bripka YML diduga memiliki peran dalam menentukan rekanan pengadaan bantuan sosial. Ia juga diduga terlibat sejak proses pengadaan barang hingga pencairan pembayaran kepada penyedia.
Kejaksaan menyebut bantuan sosial yang diadakan berupa paket sembako, seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan kebutuhan pokok lainnya. Dalam proses tersebut diduga terjadi praktik mark up yang menyebabkan kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana lainnya. Kejari Labuhanbatu Selatan menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.










