JAKARTA, Cobisnis.com, Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp75 juta bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia melalui mekanisme pewarganegaraan atau naturalisasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini menjadi dasar penyesuaian tarif berbagai layanan kewarganegaraan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta peningkatan kualitas pelayanan.
Menurutnya, proses pelayanan kini semakin berbasis digital. Selain itu, verifikasi data pemohon juga melibatkan sekitar 15 kementerian dan lembaga sehingga membutuhkan dukungan biaya operasional yang lebih besar.
Tarif Rp75 juta berlaku bagi WNA yang mengajukan permohonan naturalisasi secara langsung. Namun, pemerintah juga menetapkan tarif berbeda sesuai jalur perolehan kewarganegaraan.
WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan dikenakan tarif Rp25 juta. Sementara anak hasil perkawinan campuran maupun anak yang lahir di negara dengan asas ius soli dikenakan tarif Rp5 juta dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menetapkan biaya Rp1 juta bagi permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Seluruh tarif tersebut masuk dalam skema Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Selain biaya administrasi, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Salah satunya telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Persyaratan lainnya meliputi telah tinggal di Indonesia sesuai ketentuan, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak memiliki catatan pidana tertentu, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta tidak menyebabkan kewarganegaraan ganda.
Apabila permohonan disetujui Presiden melalui Keputusan Presiden, pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat yang berwenang. Prosesi tersebut menjadi tahapan akhir sebelum status sebagai Warga Negara Indonesia resmi diberikan.













