• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 6, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

LPSK Jelaskan Alasan Negara Wajib Hadir Lewat Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 17, 2026
in News
0
LPSK Jelaskan Alasan Negara Wajib Hadir Lewat Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA, Cobisnis.com – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, LPSK, menegaskan negara perlu hadir membantu korban kekerasan seksual melalui Dana Bantuan Korban atau DBK. Langkah ini dinilai penting karena dampak kekerasan seksual tidak hanya terjadi saat peristiwa berlangsung, tetapi juga meninggalkan trauma jangka panjang.

Analis Hukum LPSK, Sandra Anggita, mengatakan korban membutuhkan proses pemulihan menyeluruh, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab memastikan hak korban tetap terpenuhi.

Ketentuan mengenai Dana Bantuan Korban diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mengamanatkan negara memberikan kompensasi kepada korban TPKS.

Sandra menjelaskan selama ini korban berhak memperoleh restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku melalui putusan pengadilan. Namun, dalam praktiknya banyak pelaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Kondisi itu membuat hak korban sering kali tidak terpenuhi secara utuh. Akibatnya, proses pemulihan korban ikut terhambat karena keterbatasan biaya.

Melalui Dana Bantuan Korban, pemerintah dapat menutupi kekurangan pembayaran restitusi apabila pelaku tidak mampu membayar seluruh nilai yang diputuskan pengadilan. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk membiayai pemulihan korban yang tidak tercakup dalam restitusi.

LPSK menegaskan DBK bukan bentuk keringanan bagi pelaku. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan korban segera mendapatkan dukungan agar bisa melanjutkan kehidupannya.

Pendanaan DBK tidak hanya bersumber dari APBN. Pemerintah juga membuka peluang kontribusi dari filantropi, masyarakat, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Menurut LPSK, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran DBK diharapkan mampu mempercepat pemulihan korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan yang sudah diatur dalam hukum.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Dana Bantuan KorbanKekerasan SeksualLPSKTPKS

Related Posts

Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

by Hidayat Taufik
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah....

Hadapi Persija, Persib Bidik Lanjutkan Tren Positif

DPR Desak Penanganan Tegas Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

by Desti Dwi Natasya
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak penanganan tegas terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,...

DPR Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Indonesia

DPR Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Indonesia

by Hidayat Taufik
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Anggota Komisi XIII DPR, Meity Rahmatia, menilai Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak....

Kasus Ponpes Pati 2026: Pendiri Jadi Tersangka, Menag Ambil Sikap Tegas

Kasus Ponpes Pati 2026: Pendiri Jadi Tersangka, Menag Ambil Sikap Tegas

by Hidayat Taufik
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, kini berstatus tersangka. Ia diduga melakukan kekerasan...

MUI Kecam Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Pati 2026, Sebut Kejahatan Berat

MUI Kecam Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Pati 2026, Sebut Kejahatan Berat

by Hidayat Taufik
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Majelis Ulama Indonesia mengecam keras kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Oleh karena...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani

Kemenpar Jadikan Wisata Wellness Program Unggulan Dukung Pariwisata Berkualitas

September 5, 2026
Sutradara Joe Russo mengungkap Avengers: Doomsday mulai menjalani syuting meski naskah belum sepenuhnya rampung dan mengandalkan improvisasi aktor.

Avengers: Doomsday Syuting Saat Naskah Belum Rampung

September 5, 2026
Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

Serena-Venus Williams Tersingkir Setelah Kalah Dramatis di US Open 2026

September 5, 2026
PLN Indonesia Power Borong 6 Penghargaan EBTKE 2026, Tunjukkan Kiprah Nyata dalam Transisi Energi Nasional

PLN Indonesia Power Borong 6 Penghargaan EBTKE 2026, Tunjukkan Kiprah Nyata dalam Transisi Energi Nasional

September 5, 2026
Indonesia Sebut Pelaporan Kabut Asap Karhutla ke ASEAN Terus Dilakukan

Indonesia Sebut Pelaporan Kabut Asap Karhutla ke ASEAN Terus Dilakukan

September 5, 2026
Suhu gurun yang kian ekstrem membuat unta mengalami dehidrasi, gagal ginjal hingga kematian di sejumlah wilayah.

Unta Mulai Tumbang, Suhu Gurun Makin Ekstrem

September 5, 2026
Melalui "Jelajah Indonesia Wastra Nusantara", Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

Melalui “Jelajah Indonesia Wastra Nusantara”, Kemenpar Angkat Wastra jadi Daya Tarik Wisata Budaya

September 5, 2026
Makan Telur - pexels/ROMAN ODINTSOV

Waktu Terbaik Makan Makanan Berprotein Waktu Sarapan atau Makan Malam?

September 5, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved