• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

LPSK Jelaskan Alasan Negara Wajib Hadir Lewat Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 17, 2026
in News
0
LPSK Jelaskan Alasan Negara Wajib Hadir Lewat Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual

JAKARTA, Cobisnis.com – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, LPSK, menegaskan negara perlu hadir membantu korban kekerasan seksual melalui Dana Bantuan Korban atau DBK. Langkah ini dinilai penting karena dampak kekerasan seksual tidak hanya terjadi saat peristiwa berlangsung, tetapi juga meninggalkan trauma jangka panjang.

Analis Hukum LPSK, Sandra Anggita, mengatakan korban membutuhkan proses pemulihan menyeluruh, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab memastikan hak korban tetap terpenuhi.

Ketentuan mengenai Dana Bantuan Korban diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mengamanatkan negara memberikan kompensasi kepada korban TPKS.

Sandra menjelaskan selama ini korban berhak memperoleh restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku melalui putusan pengadilan. Namun, dalam praktiknya banyak pelaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Kondisi itu membuat hak korban sering kali tidak terpenuhi secara utuh. Akibatnya, proses pemulihan korban ikut terhambat karena keterbatasan biaya.

Melalui Dana Bantuan Korban, pemerintah dapat menutupi kekurangan pembayaran restitusi apabila pelaku tidak mampu membayar seluruh nilai yang diputuskan pengadilan. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk membiayai pemulihan korban yang tidak tercakup dalam restitusi.

LPSK menegaskan DBK bukan bentuk keringanan bagi pelaku. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan korban segera mendapatkan dukungan agar bisa melanjutkan kehidupannya.

Pendanaan DBK tidak hanya bersumber dari APBN. Pemerintah juga membuka peluang kontribusi dari filantropi, masyarakat, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Menurut LPSK, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran DBK diharapkan mampu mempercepat pemulihan korban sekaligus memperkuat sistem perlindungan yang sudah diatur dalam hukum.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: Dana Bantuan KorbanKekerasan SeksualLPSKTPKS

Related Posts

Usai Diperiksa 4 Jam di LPSK, Pelapor Betrand Peto Mengaku Sedikit Plong

Usai Diperiksa 4 Jam di LPSK, Pelapor Betrand Peto Mengaku Sedikit Plong

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pelapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret nama Betrand Peto, ANW, selesai menjalani pemeriksaan psikolog di...

Polisi Beberkan Lokasi Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Betrand Peto

Polisi Beberkan Lokasi Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Betrand Peto

by M.Dhayfan Al-ghiffari
September 13, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Polisi mengungkap lokasi dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto, anak Ruben Onsu. Dugaan peristiwa...

Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

by Hidayat Taufik
May 8, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah....

Hadapi Persija, Persib Bidik Lanjutkan Tren Positif

DPR Desak Penanganan Tegas Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

by Desti Dwi Natasya
May 7, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak penanganan tegas terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,...

DPR Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Indonesia

DPR Soroti Lonjakan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Indonesia

by Hidayat Taufik
May 6, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Anggota Komisi XIII DPR, Meity Rahmatia, menilai Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menggantung Handuk - pexels/https://kaboompics.com/

4 Tanda Sudah Saatnya Ganti Handuk Baru

September 26, 2026
OJK Dorong Peternak Ayam Jabar Tembus Pasar Global

OJK Dorong Peternak Ayam Jabar Tembus Pasar Global

September 26, 2026
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diserbu, 100.343 Penumpang dalam 10 Hari

LRT Kelapa Gading-Manggarai Diserbu, 100.343 Penumpang dalam 10 Hari

September 26, 2026
Kementerian ESDM menegaskan harga Pertalite tidak naik hingga akhir 2026 dan membantah informasi kenaikan yang beredar di media sosial.

ESDM Pastikan Harga Pertalite Tidak Naik

September 25, 2026
Spanyol Comeback, Kalahkan Inggris 3-2 di Wembley

Jonatan Christie Tembus Perempatfinal Asian Games

September 27, 2026
Herbalife Run 2026 Diikuti 6.000 Peserta

Herbalife Run 2026 Diikuti 6.000 Peserta

September 27, 2026
Herbalife Run 2026

Herbalife Run 2026

September 27, 2026
Daging Beku

Bukan direndam dengan Air Hangat, Begini Cara Aman Mencairkan Daging Beku

September 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved