JAKARTA, Cobisnis.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyatakan siap membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya siap mendukung setiap proses hukum melalui analisis dan penelusuran transaksi keuangan. Menurutnya, koordinasi antarlembaga menjadi kunci untuk mengungkap dugaan korupsi maupun TPPU secara menyeluruh.
Keterlibatan PPATK menyusul pengungkapan kasus yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Penyidik sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi batu bara, PT Krakatau Steel, dan ASABRI.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta emas batangan. Temuan terbesar berasal dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Di lokasi itu, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta. Penyitaan juga dilakukan di sebuah money changer di Cipete, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa miliaran rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai dari sebuah kafe di Cipete dan sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan. Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Perkara itu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan ASABRI, serta memastikan koordinasi dengan Polri, KPK, dan PPATK akan terus dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.













