JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tersebut menandai dimulainya tahap persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim untuk pembacaan surat dakwaan.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses hukum, KPK juga memindahkan lokasi penahanan Fadia dari Rutan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang.
Lembaga antirasuah itu berharap seluruh proses persidangan berjalan secara independen, transparan, dan objektif sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap di hadapan majelis hakim.
Fadia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026 dalam kasus dugaan benturan kepentingan pada pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian mengarahkan proyek pengadaan pemerintah agar dimenangkan perusahaan tersebut. Keuntungan dari proyek itu diduga mengalir kepada dirinya dan anggota keluarganya.
KPK mencatat, sepanjang periode 2023 hingga 2026, PT RNB menerima pembayaran sekitar Rp46 miliar dari berbagai kontrak pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, sementara sekitar Rp19 miliar diduga dinikmati oleh keluarga Fadia.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.













