JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mengkaji kemungkinan perubahan kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.
Purbaya mengatakan pemerintah akan mempelajari kembali dasar perhitungan yang digunakan saat aturan pajak JHT diterapkan. Penyesuaian akan dilakukan dengan melihat perkembangan ekonomi dan perubahan nilai riil saat ini.
Menurutnya, pemerintah juga telah menerima aspirasi dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Namun seluruh usulan masih harus melalui pembahasan sebelum diputuskan.
Kementerian Keuangan akan menghitung dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap APBN. Pemerintah juga ingin memastikan manfaat yang diterima masyarakat tetap seimbang dengan kondisi fiskal negara.
Purbaya mengungkapkan data awal menunjukkan sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini telah dikenai tarif pajak 0 persen. Meski begitu, pemerintah masih akan memverifikasi validitas data tersebut.
Untuk memastikan kebijakan tepat sasaran, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut menjadi dasar dalam menyusun formulasi kebijakan yang lebih akurat.
Said Iqbal sebelumnya mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif pajak JHT sebesar 0 persen. Ia juga mengusulkan penghapusan mekanisme pajak progresif dan menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak.
Usulan lainnya adalah menyesuaikan batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak dengan perkembangan inflasi maupun harga emas. Saat ini, ambang batas manfaat yang dikenai pajak berada di angka Rp50 juta.
Pemerintah belum mengambil keputusan akhir terkait usulan tersebut. Seluruh opsi masih dikaji dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan fiskal.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar apakah aturan pajak JHT perlu direvisi atau tetap dipertahankan. Pemerintah menegaskan setiap perubahan harus berbasis data dan kondisi ekonomi terkini.













