JAKARTA, Cobisnis.com – Parlemen Israel menyetujui rancangan undang undang yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid. Keputusan itu langsung memicu kecaman dari Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI.
RUU tersebut disahkan pada tahap awal dengan perolehan suara 50 berbanding 36 di parlemen Israel yang beranggotakan 120 anggota. Aturan itu mengharuskan pemasangan dan pengoperasian pengeras suara di masjid mendapat izin resmi terlebih dahulu. Meski begitu, RUU tersebut belum resmi menjadi undang undang karena masih harus melewati tiga tahap pembahasan lanjutan.
OKI menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Organisasi itu menyebut RUU tersebut bersifat diskriminatif, rasis, serta bertentangan dengan kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin dalam hukum internasional.
Dalam pernyataannya, OKI menyebut aturan itu sebagai pelanggaran terhadap hak hak budaya dan keagamaan masyarakat Muslim. Menurut mereka, pembatasan pengeras suara masjid mengancam kebebasan umat Islam dalam menjalankan ibadah.
OKI juga menilai RUU tersebut merupakan bagian dari rangkaian kebijakan Israel yang membatasi keberadaan warga Palestina. Kebijakan itu disebut menyasar identitas Arab dan Islam serta menjadi bentuk eskalasi yang berbahaya terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs suci Islam.
Isu pembatasan azan melalui pengeras suara sebenarnya telah beberapa kali menjadi perdebatan di Israel. Pemerintah Israel beralasan aturan tersebut berkaitan dengan upaya pengendalian kebisingan di kawasan permukiman.
Sementara itu, sejumlah organisasi dan negara anggota OKI meminta komunitas internasional memberi perhatian terhadap perkembangan tersebut. Mereka menegaskan perlindungan terhadap kebebasan beragama harus tetap dijunjung dalam hukum internasional. Hingga kini, pembahasan RUU masih berlanjut dan hasil akhirnya akan menentukan apakah aturan itu resmi menjadi undang undang.













