JAKARTA, Cobisnis.com – Aturan mengenai pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali memicu perdebatan setelah muncul usulan agar pemerintah menghapus pemotongan pajak terhadap manfaat tersebut. Sejumlah ekonom menilai kebijakan yang berlaku saat ini sudah saatnya ditinjau ulang agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pencairan saldo JHT sampai Rp50 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, pencairan yang nilainya melampaui Rp50 juta masih dikenakan PPh final sebesar 5 persen.
Usulan penghapusan pajak JHT disampaikan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menurutnya, dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemotongan pajak saat dana dicairkan dinilai berpotensi menimbulkan kesan pajak berganda.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai batas pembebasan pajak sebesar Rp50 juta sudah tidak sesuai dengan perkembangan biaya hidup dan kebutuhan pekerja saat memasuki masa pensiun. Nilai tersebut dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ia menegaskan bahwa JHT merupakan hasil akumulasi iuran wajib pekerja selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, kebijakan perpajakan terhadap dana tersebut seharusnya lebih mengedepankan fungsi perlindungan sosial dibandingkan semata-mata mengejar penerimaan negara.
Syafruddin mengusulkan agar pemerintah menaikkan ambang batas bebas pajak menjadi sekitar Rp250 juta hingga Rp500 juta. Ia juga menawarkan penerapan tarif berjenjang, yakni 0 persen untuk pencairan sampai Rp250 juta, tarif 2 persen untuk nilai Rp250 juta hingga Rp500 juta, serta tarif 5 persen hanya bagi saldo yang melebihi Rp500 juta.
Ia menambahkan, anggapan masyarakat mengenai adanya pajak berganda bukan tanpa alasan. Sebab, sebagian pekerja merasa iuran yang berasal dari gaji yang telah dikenai pajak kembali dipotong saat manfaat JHT dicairkan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Syafruddin menyarankan agar pemerintah membedakan perlakuan pajak terhadap pokok iuran dan hasil pengembangan investasi. Menurutnya, pokok iuran layak dibebaskan dari pajak, sedangkan hasil investasi tetap dapat dikenai pajak dengan tarif yang proporsional.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpandangan bahwa pembahasan mengenai pajak JHT tidak hanya berkaitan dengan perlu atau tidaknya pungutan pajak, tetapi juga harus melihat kelompok penerima yang benar-benar terdampak.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar peserta JHT pada praktiknya tidak dikenai pajak karena saldo hingga Rp50 juta telah mendapatkan tarif final 0 persen. Kewajiban membayar pajak baru berlaku bagi peserta yang mencairkan dana dalam jumlah lebih besar.
Yusuf juga menilai persepsi pajak berganda dapat dipahami, tetapi secara administrasi perpajakan terdapat perbedaan objek pajak antara penghasilan saat bekerja dan manfaat JHT yang diterima saat pencairan. Dana JHT tidak hanya terdiri atas pokok iuran, tetapi juga hasil pengembangan investasi yang selama ini belum dikenai pajak.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penghapusan pajak secara menyeluruh juga akan berdampak pada penerimaan negara. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan manfaat lebih besar kepada peserta dengan saldo JHT tinggi dibandingkan mayoritas pekerja, sehingga aspek keadilan distribusi tetap perlu menjadi pertimbangan pemerintah.













