• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, July 2, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pencairan JHT Kena Pajak, Ekonom Nilai Aturan Sudah Tak Lagi Relevan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 2, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Pencairan JHT Kena Pajak, Ekonom Nilai Aturan Sudah Tak Lagi Relevan

JAKARTA, Cobisnis.com – Aturan mengenai pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali memicu perdebatan setelah muncul usulan agar pemerintah menghapus pemotongan pajak terhadap manfaat tersebut. Sejumlah ekonom menilai kebijakan yang berlaku saat ini sudah saatnya ditinjau ulang agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pencairan saldo JHT sampai Rp50 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, pencairan yang nilainya melampaui Rp50 juta masih dikenakan PPh final sebesar 5 persen.

Usulan penghapusan pajak JHT disampaikan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menurutnya, dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemotongan pajak saat dana dicairkan dinilai berpotensi menimbulkan kesan pajak berganda.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai batas pembebasan pajak sebesar Rp50 juta sudah tidak sesuai dengan perkembangan biaya hidup dan kebutuhan pekerja saat memasuki masa pensiun. Nilai tersebut dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ia menegaskan bahwa JHT merupakan hasil akumulasi iuran wajib pekerja selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, kebijakan perpajakan terhadap dana tersebut seharusnya lebih mengedepankan fungsi perlindungan sosial dibandingkan semata-mata mengejar penerimaan negara.

Syafruddin mengusulkan agar pemerintah menaikkan ambang batas bebas pajak menjadi sekitar Rp250 juta hingga Rp500 juta. Ia juga menawarkan penerapan tarif berjenjang, yakni 0 persen untuk pencairan sampai Rp250 juta, tarif 2 persen untuk nilai Rp250 juta hingga Rp500 juta, serta tarif 5 persen hanya bagi saldo yang melebihi Rp500 juta.

Ia menambahkan, anggapan masyarakat mengenai adanya pajak berganda bukan tanpa alasan. Sebab, sebagian pekerja merasa iuran yang berasal dari gaji yang telah dikenai pajak kembali dipotong saat manfaat JHT dicairkan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Syafruddin menyarankan agar pemerintah membedakan perlakuan pajak terhadap pokok iuran dan hasil pengembangan investasi. Menurutnya, pokok iuran layak dibebaskan dari pajak, sedangkan hasil investasi tetap dapat dikenai pajak dengan tarif yang proporsional.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpandangan bahwa pembahasan mengenai pajak JHT tidak hanya berkaitan dengan perlu atau tidaknya pungutan pajak, tetapi juga harus melihat kelompok penerima yang benar-benar terdampak.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar peserta JHT pada praktiknya tidak dikenai pajak karena saldo hingga Rp50 juta telah mendapatkan tarif final 0 persen. Kewajiban membayar pajak baru berlaku bagi peserta yang mencairkan dana dalam jumlah lebih besar.

Yusuf juga menilai persepsi pajak berganda dapat dipahami, tetapi secara administrasi perpajakan terdapat perbedaan objek pajak antara penghasilan saat bekerja dan manfaat JHT yang diterima saat pencairan. Dana JHT tidak hanya terdiri atas pokok iuran, tetapi juga hasil pengembangan investasi yang selama ini belum dikenai pajak.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penghapusan pajak secara menyeluruh juga akan berdampak pada penerimaan negara. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan manfaat lebih besar kepada peserta dengan saldo JHT tinggi dibandingkan mayoritas pekerja, sehingga aspek keadilan distribusi tetap perlu menjadi pertimbangan pemerintah.

Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: cobisnis.comDana PensiunHeadlinejaminan hari tuaPajak JHTPajak Penghasilanpekerjapencairan jht

Related Posts

Kenapa Anak Muda Sekarang Lebih Cepat Menua? Studi Ini Ungkap Penyebabnya

Kenapa Anak Muda Sekarang Lebih Cepat Menua? Studi Ini Ungkap Penyebabnya

by Hidayat Taufik
July 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebuah studi terbaru mengungkap bahwa generasi muda masa kini cenderung mengalami penuaan biologis pada usia yang lebih...

Traveloka dan Marriott International Jalin Kerja Sama Distribusi Jangka Panjang

Traveloka dan Marriott International Jalin Kerja Sama Distribusi Jangka Panjang

by Rizki Meirino
July 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Traveloka resmi menjalin kerja sama distribusi jangka panjang dengan Marriott International untuk menghadirkan seluruh portofolio properti Marriott...

Israel Sebut Mojtaba Khamenei Jadi Target, Iran Siapkan Respons Tegas

Israel Sebut Mojtaba Khamenei Jadi Target, Iran Siapkan Respons Tegas

by Hidayat Taufik
July 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ketegangan antara Israel dan Iran kembali meningkat setelah Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyatakan bahwa Pemimpin Tertinggi...

Qatar Konfirmasi Kemajuan Positif dalam Perundingan Tidak Langsung AS-Iran

AS Hadapi Bosnia dan Herzegovina di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

by Zahra Zahwa
July 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Amerika Serikat menghadapi Bosnia dan Herzegovina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kedua tim masih bermain...

Qatar Konfirmasi Kemajuan Positif dalam Perundingan Tidak Langsung AS-Iran

Kelompok Katolik Tahbiskan Empat Uskup Tanpa Persetujuan Paus Leo XIV

by Zahra Zahwa
July 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Paus Leo XIV menghadapi tantangan besar pertama dalam masa kepemimpinannya setelah kelompok Katolik tradisional menahbiskan empat uskup...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto pada 2025, Jadi Sumber Pendapatan Terbesar

Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto pada 2025, Jadi Sumber Pendapatan Terbesar

July 1, 2026
HUT ke-56, Jamkrindo Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Ekonomi Nasional

HUT ke-56, Jamkrindo Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Ekonomi Nasional

July 1, 2026
Transformasi Teknologi BSI Tuntas, Bisnis Digital Siap Melaju Lebih Cepat

Transformasi Teknologi BSI Tuntas, Bisnis Digital Siap Melaju Lebih Cepat

July 1, 2026
Usai Hilang Saat OTT, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Usai Hilang Saat OTT, Bupati Kuansing dan Sekda Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

July 1, 2026
Kenapa Anak Muda Sekarang Lebih Cepat Menua? Studi Ini Ungkap Penyebabnya

Kenapa Anak Muda Sekarang Lebih Cepat Menua? Studi Ini Ungkap Penyebabnya

July 2, 2026
Traveloka dan Marriott International Jalin Kerja Sama Distribusi Jangka Panjang

Traveloka dan Marriott International Jalin Kerja Sama Distribusi Jangka Panjang

July 2, 2026
Israel Sebut Mojtaba Khamenei Jadi Target, Iran Siapkan Respons Tegas

Israel Sebut Mojtaba Khamenei Jadi Target, Iran Siapkan Respons Tegas

July 2, 2026
Qatar Konfirmasi Kemajuan Positif dalam Perundingan Tidak Langsung AS-Iran

AS Hadapi Bosnia dan Herzegovina di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

July 2, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved