• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, August 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Pencairan JHT Kena Pajak, Ekonom Nilai Aturan Sudah Tak Lagi Relevan

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 2, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Pencairan JHT Kena Pajak, Ekonom Nilai Aturan Sudah Tak Lagi Relevan

JAKARTA, Cobisnis.com – Aturan mengenai pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kembali memicu perdebatan setelah muncul usulan agar pemerintah menghapus pemotongan pajak terhadap manfaat tersebut. Sejumlah ekonom menilai kebijakan yang berlaku saat ini sudah saatnya ditinjau ulang agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pencairan saldo JHT sampai Rp50 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, pencairan yang nilainya melampaui Rp50 juta masih dikenakan PPh final sebesar 5 persen.

Usulan penghapusan pajak JHT disampaikan Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menurutnya, dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong PPh Pasal 21 sehingga pemotongan pajak saat dana dicairkan dinilai berpotensi menimbulkan kesan pajak berganda.

Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai batas pembebasan pajak sebesar Rp50 juta sudah tidak sesuai dengan perkembangan biaya hidup dan kebutuhan pekerja saat memasuki masa pensiun. Nilai tersebut dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ia menegaskan bahwa JHT merupakan hasil akumulasi iuran wajib pekerja selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, kebijakan perpajakan terhadap dana tersebut seharusnya lebih mengedepankan fungsi perlindungan sosial dibandingkan semata-mata mengejar penerimaan negara.

Syafruddin mengusulkan agar pemerintah menaikkan ambang batas bebas pajak menjadi sekitar Rp250 juta hingga Rp500 juta. Ia juga menawarkan penerapan tarif berjenjang, yakni 0 persen untuk pencairan sampai Rp250 juta, tarif 2 persen untuk nilai Rp250 juta hingga Rp500 juta, serta tarif 5 persen hanya bagi saldo yang melebihi Rp500 juta.

Ia menambahkan, anggapan masyarakat mengenai adanya pajak berganda bukan tanpa alasan. Sebab, sebagian pekerja merasa iuran yang berasal dari gaji yang telah dikenai pajak kembali dipotong saat manfaat JHT dicairkan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Syafruddin menyarankan agar pemerintah membedakan perlakuan pajak terhadap pokok iuran dan hasil pengembangan investasi. Menurutnya, pokok iuran layak dibebaskan dari pajak, sedangkan hasil investasi tetap dapat dikenai pajak dengan tarif yang proporsional.

Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berpandangan bahwa pembahasan mengenai pajak JHT tidak hanya berkaitan dengan perlu atau tidaknya pungutan pajak, tetapi juga harus melihat kelompok penerima yang benar-benar terdampak.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar peserta JHT pada praktiknya tidak dikenai pajak karena saldo hingga Rp50 juta telah mendapatkan tarif final 0 persen. Kewajiban membayar pajak baru berlaku bagi peserta yang mencairkan dana dalam jumlah lebih besar.

Yusuf juga menilai persepsi pajak berganda dapat dipahami, tetapi secara administrasi perpajakan terdapat perbedaan objek pajak antara penghasilan saat bekerja dan manfaat JHT yang diterima saat pencairan. Dana JHT tidak hanya terdiri atas pokok iuran, tetapi juga hasil pengembangan investasi yang selama ini belum dikenai pajak.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penghapusan pajak secara menyeluruh juga akan berdampak pada penerimaan negara. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan manfaat lebih besar kepada peserta dengan saldo JHT tinggi dibandingkan mayoritas pekerja, sehingga aspek keadilan distribusi tetap perlu menjadi pertimbangan pemerintah.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
download xiomi firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comDana PensiunHeadlinejaminan hari tuaPajak JHTPajak Penghasilanpekerjapencairan jht

Related Posts

Prabowo: Koalisi Penting untuk Mengurus Indonesia

Prabowo: Koalisi Penting untuk Mengurus Indonesia

by Hidayat Taufik
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kerja sama antarpartai politik diperlukan untuk mendukung jalannya pemerintahan. Ia menilai ukuran...

Novak Djokovic Gugur di Babak Pembuka US Open 2026 Setelah Takluk dari Mariano Navone

Google Maps Ubah Lake Ontario Menjadi “Lake America” untuk Pengguna di AS

by Zahra Zahwa
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengguna Google Maps di Amerika Serikat kini tidak lagi menemukan nama Lake Ontario seperti sebelumnya. Platform peta...

XLSMART memperkuat jaringan 5G di Medan, Binjai, dan Deli Serdang dengan lebih dari 1.000 BTS untuk mendukung layanan Unlimited 5G SMARTFREN.

XLSMART Perkuat 5G Medan dengan 1.000 BTS

by Rizki Meirino
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) memperkuat jaringan 5G di Sumatera Utara, khususnya Medan, Binjai, dan Deli...

Novak Djokovic Gugur di Babak Pembuka US Open 2026 Setelah Takluk dari Mariano Navone

Pemerintah AS Masih Mencari Formula Regulasi untuk Teknologi Kecerdasan Buatan

by Zahra Zahwa
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Upaya pemerintah Amerika Serikat untuk mengawasi dan mengatur perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menghadapi berbagai...

Novak Djokovic Gugur di Babak Pembuka US Open 2026 Setelah Takluk dari Mariano Navone

Pemukim Israel Masuk ke Desa Qusra di Tepi Barat, Otoritas Belum Umumkan Penangkapan

by Zahra Zahwa
August 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Sekelompok pemukim Israel dilaporkan memasuki sebuah desa Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki pada Sabtu, 30...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

Safe Deposit Box MNC Bank Disorot, Kok Bisa Aset Nasabah Hilang?

August 30, 2026
Begini Cara AI Bekerja di Balik Tambang AMMAN

Begini Cara AI Bekerja di Balik Tambang AMMAN

August 31, 2026
Ferry Irwandi Uji Klaim Purbaya soal Pertumbuhan Ekonomi 5,61%

Ferry Irwandi Uji Klaim Purbaya soal Pertumbuhan Ekonomi 5,61%

August 30, 2026
Ferry Irwandi Ungkap Cara UMKM Naik Kelas Lewat Data dan Sistem

Ferry Irwandi Ungkap Cara UMKM Naik Kelas Lewat Data dan Sistem

August 19, 2026
BTN dan PHSI Serahkan Rumah Bagi 30 Pahlawan Bangsa

BTN dan PHSI Serahkan Rumah Bagi 30 Pahlawan Bangsa

August 31, 2026
Dari Tongkrongan ke Asia: Kisah Sukses Tas Buatan Anak Muda Bandung

Dari Tongkrongan ke Asia: Kisah Sukses Tas Buatan Anak Muda Bandung

August 31, 2026
Prabowo: Koalisi Penting untuk Mengurus Indonesia

Prabowo: Koalisi Penting untuk Mengurus Indonesia

August 31, 2026
Novak Djokovic Gugur di Babak Pembuka US Open 2026 Setelah Takluk dari Mariano Navone

Google Maps Ubah Lake Ontario Menjadi “Lake America” untuk Pengguna di AS

August 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved