• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 31, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Nadiem Makarim Kritik Vonis Kasus Chromebook, Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

Rizki Meirino by Rizki Meirino
June 30, 2026
in Nasional
0
Nadiem Makarim Kritik Vonis Kasus Chromebook, Sebut Fakta Persidangan Diabaikan

JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara Chromebook pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam amar putusan, Nadiem divonis 10 tahun penjara, didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta dibebankan uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun kurungan.

Usai persidangan, Nadiem menyampaikan keberatan atas putusan tersebut dan menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan tidak dijadikan pertimbangan. Ia juga menyebut putusan itu membuat dirinya seolah menerima hukuman selama 15 tahun karena adanya pidana tambahan berupa uang pengganti.

“Hari ini kita menanyakan apakah kebenaran dan keadilan masih ada artinya. Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan, saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun,” ujar Nadiem di hadapan awak media usai sidang.

Nadiem turut menyoroti adanya dissenting opinion dari Hakim Andi Saputra yang menurutnya memaparkan fakta persidangan secara berbeda. Ia mengapresiasi hakim tersebut karena menyatakan dirinya seharusnya dibebaskan tanpa syarat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Terkait kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar, Nadiem membantah pernah menerima dana tersebut. Ia menyatakan laporan harta kekayaannya serta dokumen dan keterangan saksi di persidangan menunjukkan dana itu tidak pernah berada dalam penguasaannya.

Tim kuasa hukum Nadiem juga menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut karena menilai sejumlah alat bukti pembelaan diabaikan oleh majelis hakim. Mereka menyebut akan mengajukan banding sekaligus menempuh langkah hukum terkait dugaan obstruction of justice sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kuasa hukum Ari Yusuf Amir menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden bagi kalangan profesional atau pengusaha yang dipercaya menduduki jabatan publik. Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dissenting opinion yang disampaikan Hakim Andi Saputra dalam perkara tersebut.

Selain mengajukan banding, tim penasihat hukum menyatakan akan melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial dan penegak hukum lainnya. Menurut mereka, langkah tersebut diambil karena meyakini proses yang dijalani Nadiem merupakan bentuk kriminalisasi, sementara proses hukum akan terus berlanjut melalui upaya hukum berikutnya.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
free online course
download lava firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: bandingcobisnis.comdugaan kriminalisasiKasus ChromebookKomisi YudisialNadiem Makarimvonis Nadiem Makarim

Related Posts

Massa Ormas Kembali Geruduk Kawasan Pabrik BYD Subang

Massa Ormas Kembali Geruduk Kawasan Pabrik BYD Subang

by Hidayat Taufik
October 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pabrik kendaraan listrik BYD di Subang, Jawa Barat, kembali didatangi sekelompok massa yang diduga berasal dari organisasi...

Ikan Asli Indonesia Ini Disebut Ungguli Salmon dalam Kandungan Omega-3

Ikan Asli Indonesia Ini Disebut Ungguli Salmon dalam Kandungan Omega-3

by Hidayat Taufik
October 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia memiliki beragam jenis ikan yang kaya akan nutrisi, salah satunya ikan sidat. Hewan air dengan bentuk...

Veda Ega Start Kedelapan Usai Kualifikasi Moto3 Malaysia 2026

Veda Ega Start Kedelapan Usai Kualifikasi Moto3 Malaysia 2026

by Hidayat Taufik
October 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Veda Ega Pratama akan mengawali balapan Moto3 Malaysia 2026 dari urutan kedelapan. Sementara posisi terdepan atau pole...

MU Dalam Masa Sulit, Carrick Minta Tim Tetap Yakin Lawan Chelsea

MU Dalam Masa Sulit, Carrick Minta Tim Tetap Yakin Lawan Chelsea

by Hidayat Taufik
October 31, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Manchester United akan melakoni laga tandang menghadapi Chelsea dalam lanjutan kompetisi Liga Inggris. Pelatih Michael Carrick berharap...

Orang Tua Wajib Tahu, 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Bergantung pada Orang Lain

Orang Tua Wajib Tahu, 5 Kebiasaan yang Bisa Membuat Anak Bergantung pada Orang Lain

by Hidayat Taufik
October 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Keinginan orang tua untuk selalu menjaga anak agar terhindar dari masalah merupakan hal yang wajar. Namun, perlindungan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ronaldo Cetak Hat-trick, Tinggal 15 Gol Menuju 1.000

Guru Besar UI Soroti Dampak Ekonomi Konser Andrea Bocelli

October 30, 2026
Menkes Sebut Kopdes Merah Putih Bakal Dikembangkan Jadi Klinik dan Apotek

Menkes Sebut Kopdes Merah Putih Bakal Dikembangkan Jadi Klinik dan Apotek

October 30, 2026
Seller COD Terancam Boncos! Paket Gagal Kirim Tak Kunjung Kembali

Seller COD Terancam Boncos! Paket Gagal Kirim Tak Kunjung Kembali

October 30, 2026
Ronaldo Cetak Hat-trick, Tinggal 15 Gol Menuju 1.000

Jisoo BLACKPINK Rilis ADDICTED, Ini Makna di Balik Lagunya

October 30, 2026
Toko Emas Milik Influencer Disorot, Konsumen Ungkap Kejanggalan

Toko Emas Milik Influencer Disorot, Konsumen Ungkap Kejanggalan

October 31, 2026
Kondisi Masyarakat di Gaza

2 Warga Terluka, Serangan Udara Israel di Gaza Masih Berlanjut Meski Gencatan Senjata Masih Berlaku

October 31, 2026
Massa Ormas Kembali Geruduk Kawasan Pabrik BYD Subang

Massa Ormas Kembali Geruduk Kawasan Pabrik BYD Subang

October 31, 2026
Lewat Famtrip, Kemenpar Ajak Agen Perjalanan Nusantara Ciptakan Paket Wisata yang Berkualitas dan Berkelanjutan

Lewat Famtrip, Kemenpar Ajak Agen Perjalanan Nusantara Ciptakan Paket Wisata yang Berkelanjutan

October 31, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved