JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan uang pengganti itu dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Menjelang sidang putusan, Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
Ia mengatakan, putusan yang akan dibacakan menjadi momen penting yang akan mencatat arah penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, ia berharap majelis hakim mengutamakan keputusan yang benar, bukan sekadar keputusan yang dinilai aman.
Sebelumnya, Nadiem menegaskan hanya menginginkan satu hasil dari proses persidangan, yakni putusan bebas murni. Menurutnya, seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya tidak terbukti selama persidangan berlangsung.
Ia juga menyatakan selama menjabat sebagai Mendikbudristek telah melakukan berbagai pembenahan tata kelola di kementerian, termasuk menutup celah yang berpotensi memicu praktik korupsi. Menurut Nadiem, langkah tersebut justru memunculkan penolakan dari sejumlah pihak hingga akhirnya berujung pada proses hukum yang kini dihadapinya.












