• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, August 21, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Hari Ini Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Chromebook, Berharap Bebas Murni

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
June 30, 2026
in News
0
Hari Ini Nadiem Makarim Hadapi Vonis Kasus Chromebook, Berharap Bebas Murni

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Apabila tidak dibayarkan, tuntutan uang pengganti itu dapat diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Menjelang sidang putusan, Nadiem berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan hati nurani dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.

Ia mengatakan, putusan yang akan dibacakan menjadi momen penting yang akan mencatat arah penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, ia berharap majelis hakim mengutamakan keputusan yang benar, bukan sekadar keputusan yang dinilai aman.

Sebelumnya, Nadiem menegaskan hanya menginginkan satu hasil dari proses persidangan, yakni putusan bebas murni. Menurutnya, seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

Ia juga menyatakan selama menjabat sebagai Mendikbudristek telah melakukan berbagai pembenahan tata kelola di kementerian, termasuk menutup celah yang berpotensi memicu praktik korupsi. Menurut Nadiem, langkah tersebut justru memunculkan penolakan dari sejumlah pihak hingga akhirnya berujung pada proses hukum yang kini dihadapinya.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Chromebookcobisnis.comDugaan korupsijaksaNadim makarimPN JakpusSidang vonisTipikor

Related Posts

El Rumi Terseret Isu EJR, Pengacara Beri Penjelasan

El Rumi Terseret Isu EJR, Pengacara Beri Penjelasan

by Hidayat Taufik
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Nama Ahmad El Jallaludin Rumi atau El Rumi belakangan ikut dikaitkan dengan isu dugaan pelecehan seksual yang...

Dana Desa 2027 Bertambah Rp21,7 Triliun, Ada Apa?

Dana Desa 2027 Bertambah Rp21,7 Triliun, Ada Apa?

by Hidayat Taufik
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp77 triliun dalam RAPBN 2027. Anggaran tersebut meningkat Rp21,715 triliun atau sekitar...

Udara Pontianak Berbahaya, Orang Tua Minta Sekolah Libur

Udara Pontianak Berbahaya, Orang Tua Minta Sekolah Libur

by Hidayat Taufik
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam beberapa...

Kisah Auzar menerima manfaat perlindungan asuransi jiwa syariah Rp562 juta setelah keponakannya meninggal dan membantu menjaga keberlangsungan yayasan bagi 700 murid.

Di Balik Santunan Rp562 Juta, Ada Amanah 700 Murid

by Rizki Meirino
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Di usia 84 tahun, Auzar kembali memikul tanggung jawab besar setelah keponakan satu-satunya meninggal dunia akibat kecelakaan...

Musim Mas meraih Mahayuga Award 2026 kategori Pelopor Industri Hijau dari Garuda TV atas komitmen terhadap keberlanjutan dan lingkungan.

Musim Mas Raih Mahayuga Award 2026 sebagai Pelopor Industri Hijau

by Rizki Meirino
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Perusahaan kelapa sawit terintegrasi berbasis Indonesia, Musim Mas, meraih Mahayuga Award 2026 dari Garuda TV untuk kategori...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

Jakarta Tak Bisa Atasi Polusi Sendiri, Ini Alasannya

August 20, 2026
Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berlanjut ke Tahap Penyidikan

August 20, 2026
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

Debut Besar Agnez Mo di Reacher Season 4 Tuai Respons Media Asing

August 20, 2026
El Rumi Terseret Isu EJR, Pengacara Beri Penjelasan

El Rumi Terseret Isu EJR, Pengacara Beri Penjelasan

August 21, 2026
NCT DREAM

6 Member NCT DREAM Perpanjang Kontrak SM

August 21, 2026
Langkah Bersama BTN-KAI Wujudkan Hunian Terjangkau di Tengah Kota

Langkah Bersama BTN-KAI Wujudkan Hunian Terjangkau di Tengah Kota

August 21, 2026
Pembukaan BNI wondrX 2026 di ICE BSD,

Pembukaan BNI wondrX 2026 di ICE BSD,

August 21, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved