JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah memastikan potongan biaya layanan sebesar 50 persen bagi seller di platform e-commerce tidak bersifat sementara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026.
Ford Menyesal Terlalu Percaya AI, Rekrut Ratusan Orang demi Tekan Biaya Recall
JAKARTA, Cobisnis.com - Ford mengakui strategi yang terlalu mengandalkan kecerdasan buatan atau AI tidak berjalan sesuai harapan. Perusahaan otomotif asal...













