JAKARTA, Cobisnis.com – PT ASABRI (Persero) terus memperkuat perlindungan sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri melalui Program Jaminan Kematian (JKm). Program ini diberikan kepada ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maupun dinas khusus.
Sepanjang tahun 2025, ASABRI telah menyalurkan manfaat JKm kepada lebih dari 8.400 penerima manfaat. Total nilai manfaat yang dibayarkan mencapai lebih dari Rp167 miliar sebagai bentuk dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan peserta.
Program JKm mencakup sejumlah manfaat penting bagi ahli waris. Manfaat tersebut meliputi Santunan Kematian Sekaligus (SKS), Uang Duka Wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok terakhir peserta, serta bantuan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta.
ASABRI menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak hanya berfokus pada peserta, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. Karena itu, program ini dirancang untuk membantu menjaga keberlanjutan kesejahteraan dan pendidikan keluarga setelah peserta meninggal dunia.
Dalam pelaksanaannya, ASABRI mengedepankan layanan berbasis teknologi informasi dan tata kelola yang baik. Penyaluran manfaat dilakukan dengan prinsip 5T, yakni Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, dan Tertib Administrasi.
Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI (Persero), Khaidir Abdurrahman, menyatakan manfaat JKm merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap keluarga peserta. Menurutnya, bantuan beasiswa juga menjadi bagian penting untuk menjaga masa depan anak-anak peserta.
Salah satu penerima manfaat, Asri Sabani, istri almarhum Kolonel Budiyanto, mengaku terbantu dengan manfaat yang diberikan ASABRI. Ia menyampaikan bahwa keluarganya menerima manfaat THT, JKm, serta bantuan beasiswa pendidikan untuk anak.
Melalui Program Jaminan Kematian, ASABRI berkomitmen menghadirkan perlindungan yang berkelanjutan bagi peserta dan keluarganya. Program ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan ASABRI terhadap penguatan kesejahteraan aparatur pertahanan dan keamanan negara.
Oleh: Agung Pratama Wiguna













