JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Pembebasan denda tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan itu mengatur penghapusan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak kendaraan. Menurutnya, warga dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban bunga keterlambatan.
Pembebasan yang diberikan hanya mencakup sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Sementara itu, pokok pajak kendaraan yang terutang tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.
Lusiana menjelaskan penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus maupun menjalani proses administrasi tambahan.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode program berlangsung. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu warga yang selama ini terkendala denda keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya.
Selain meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, program ini juga diharapkan mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk kembali tertib pajak dan berkontribusi bagi kemajuan kota.













