• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, October 18, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Tunggakan Pajak Kendaraan Bebas Denda, Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
June 2, 2026
in News
0
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tegaskan Dakwaan Tidak Terbukti

Screenshot

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

Pembebasan denda tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Aturan itu mengatur penghapusan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak kendaraan. Menurutnya, warga dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyelesaikan tunggakan tanpa beban bunga keterlambatan.

Pembebasan yang diberikan hanya mencakup sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Sementara itu, pokok pajak kendaraan yang terutang tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Lusiana menjelaskan penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus maupun menjalani proses administrasi tambahan.

Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang selama periode program berlangsung. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu warga yang selama ini terkendala denda keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya.

Selain meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, program ini juga diharapkan mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk kembali tertib pajak dan berkontribusi bagi kemajuan kota.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: Bapenda DKI JakartaBBNKBcobisnis.comdenda pajak kendaraanHeadlinepajak kendaraan 2026pemutihan pajak kendaraanPKB DKI Jakarta

Related Posts

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia pada...

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jalan kaki menjadi salah satu aktivitas fisik yang bermanfaat untuk menjaga kesehatan jantung dan membantu membakar kalori....

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan proporsi panggilan spam tertinggi di Asia Pasifik. Laporan perusahaan keamanan...

Sulit Mengendalikan Emosi? Ini 7 Hal yang Perlu Dievaluasi

Sulit Mengendalikan Emosi? Ini 7 Hal yang Perlu Dievaluasi

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kemampuan mengendalikan emosi memengaruhi cara seseorang menghadapi masalah, merespons tekanan, hingga berinteraksi dengan orang lain. Ketika perasaan...

Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

Seberapa Yakin Orang Asia pada Akhirat? Ini Peringkat Indonesia

by Hidayat Taufik
October 18, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Keyakinan mengenai kehidupan setelah kematian masih dianut oleh banyak masyarakat di Asia. Namun, tingkat kepercayaan terhadap keberadaan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

Bukan Rapat Kabinet, Prabowo Jamui Wakil PM Rusia di Istana Bogor

October 17, 2026
Memasak - pexels/Gary Barnes

Jangan Asal Pilih, Peralatan Masak Bisa Merusak Nutrisi Makanan

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Sekjen PBB ke Indonesia, Ini Daftar Jalan Terdampak

October 17, 2026
AFC Umumkan Nominasi Awards 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Meta Rilis Muse Spark Open, AI untuk Mac Apple

October 17, 2026
Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

Mantan Jendral AS Peringatkan Stok Rudal Menipis Hingga 2030

October 18, 2026
Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

Sebagian Besar Daerah di Indonesia Diprediksi Hujan, Simak Prakiraan BMKG

October 18, 2026
Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

Jalan Cepat vs Jalan Santai, Mana yang Lebih Banyak Membakar Kalori?

October 18, 2026
10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

10 Negara dengan Spam Call Tertinggi, Indonesia?

October 18, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved