JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor pada 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda keterlambatan.
Namun, program ini hanya berlaku dalam periode yang sudah ditetapkan. Karena itu, masyarakat perlu memanfaatkan waktu tersebut untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program ini dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta. Selain itu, program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyampaikan bahwa kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat. Sementara itu, pemerintah ingin mendorong tertib administrasi perpajakan.
Menariknya, sistem pajak daerah akan langsung menyesuaikan penghapusan denda secara otomatis. Karena itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau datang ke kantor layanan.
Selain itu, masyarakat cukup melakukan pembayaran dalam periode program. Setelah itu, sistem akan menghitung hanya pokok pajak tanpa bunga keterlambatan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan. Di sisi lain, program ini juga mendukung penguatan layanan pajak berbasis digital.













