JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia mulai mengatur sektor ojek online secara langsung. Langkah ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto mengumumkannya saat International Workers’ Day pada 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta.
Melalui aturan baru ini, perusahaan aplikator hanya boleh mengambil potongan maksimal 8 persen. Akibatnya, pengemudi akan menerima minimal 92 persen dari pendapatan mereka. Sebelumnya, angka tersebut berada di kisaran 80 persen.
Selain itu, pemerintah mewajibkan platform memberikan perlindungan kerja. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan, akses layanan kesehatan, serta asuransi tambahan.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat perannya lewat investasi. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara mulai membeli saham di perusahaan ojol.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, langkah ini akan membantu mengarahkan kebijakan. Dengan begitu, penurunan potongan dari 10–20 persen ke 8 persen bisa dilakukan bertahap.
Selanjutnya, pemerintah akan melibatkan komunitas pengemudi dalam dialog. Mereka ingin membahas status hubungan kerja antara driver dan aplikator. Upaya ini bertujuan mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua pihak.
Namun demikian, pihak aplikator merespons kebijakan ini dengan hati-hati. Mereka menilai aturan tersebut dapat memengaruhi model bisnis yang sudah berjalan.













