Cobisnis.com – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memaparkan peluang
untuk menata instrumen desentralisasi fiskal yang lebih baik di masa pandemi Covid-19. Terdapat
tiga peluang yaitu tahap bertahan, pulih, dan bangkit. Pada tahap bertahan, aktivitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah harus memanfatkan teknologi virtual secara virtual, serta
melakukan pemutakhiran terhadap data dan informasi kependudukan. Tahap pulih dilakukan
pemulihan kesehatan dan ekonomi. Pada tahap ini, dengan menggunakan data kependudukan yang
mutakhir, pemerintah daerah dapat melakukan vaksinasi secara terstruktur.
Sedangkan pada tahap bangkit, dibutuhkan terobosan kebijakan untuk menggerakkan
perekonomian. “Pemerintah daerah dapat menerbitkan program subsidi bunga bagi modal kerja,
baik usaha rintisan (start up), maupun proyek-proyek yang didanai dan/atau dibiayai dengan
APBD. Perbaikan tata kelola yang telah melalui serangkain perbaikan sistem dan prosedur di tahap
bertahan dan pulih, dilengkapi dengan penguatan sistem pengendalian intern dengan penyusunan
risk register/risk profile,” jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam kuliah umum BPK
dan Universitas Indonesia dengan topik “Peluang, Hambatan, dan Tantangan Implementasi
Kebijakan Desentralisasi Fiskal di Masa Pandemi Covid-19”, yang berlangsung di Jakarta, hari ini
(31/8).
Kuliah umum juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, para Anggota BPK, Rektor Universitas
Indonesia Ari Kuncoro, Wakil Rektor UI serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. Kegiatan
ini disertai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPK dengan UI tentang
Peningkatan Sinergi dan Koordinasi dalam rangka Mendukung Pemeriksaan, Penyelenggaraan
Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas
Kelembagaan.
Kuliah umum dan penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman implementasi kebijakan desentralisasi fiskal dan pengembangan kapasitas
kelembagaan BPK dan UI. Selain itu, juga untuk meningkatkan sinergi dan berkoordinasi dalam
rangka mendukung pemeriksaan, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
masyarakat, serta peningkatan kapasitas kelembagaan. Nota Kesepahaman berlaku 5 tahun sejak
ditandatangani pada hari ini.
Dalam paparannya, Ketua BPK juga menegaskan bahwa selain identifikasi tantangan dan peluang
menata desentralisasi fiskal, hal penting yang menjadi syarat perbaikan ekonomi adalah komitmen.
BPK dan UI mendukung komitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance,
khususnya transparansi dan akuntabilitas.