• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, October 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Mahfud MD Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Bisa Maenang Lewat Praperadilan

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
July 13, 2026
in News
0
Mahfud MD Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Bisa Maenang Lewat Praperadilan

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memiliki peluang mengajukan praperadilan. Menurutnya, terdapat celah hukum dalam proses penetapan tersangka dan pengalihan penanganan perkara.

Mahfud mengatakan peluang itu muncul karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dulu diperiksa oleh penyidik Polri. Padahal, pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian penting dalam mekanisme hukum acara pidana.

Ia menilai perkara tersebut bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Yang terjadi, menurutnya, adalah pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung yang tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP.

Karena itu, Mahfud menilai mekanisme tersebut dapat menjadi celah yang dipersoalkan melalui praperadilan. Menurutnya, hakim dapat mempertimbangkan belum adanya pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai dasar untuk menguji keabsahan proses hukum.

Ia juga mengingatkan persoalan ini tidak hanya menyangkut perkara Febrie. Jika prosedur hukum tidak dijalankan sesuai ketentuan, kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kepastian hukum dan sistem peradilan pidana secara keseluruhan.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang setelah memeriksa saksi, ahli, serta menggelar perkara. Kasus tersebut berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLTU.

Setelah penetapan tersangka, penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung dengan alasan mempercepat proses hukum. Mekanisme itu kini menjadi sorotan sejumlah pakar karena dinilai berpotensi menjadi isu utama apabila perkara berlanjut ke sidang praperadilan.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download huawei firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: CobisnisFebrie AdriansyahHeadlileHukumKasus korupsikejaksaan agungKUHAPMahfud MDPebisnismudaPenegakan HukumpolriPraperadilan

Related Posts

Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal 20 UMK

Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal 20 UMK

by Rizki Meirino
October 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) kembali memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Tanggung...

Dorong UMK Naik Kelas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Jakarta Utara

Dorong UMK Naik Kelas, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK Jakarta Utara

by Rizki Meirino
October 3, 2026
0

JAKARTA,Cobisnis.com – PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong pemberdayaan dan peningkatan daya saing Usaha Mikro...

Dijanjikan Gaji Puluhan Juta, 13 Warga Sumut Malah Terjebak di Madagaskar

Dijanjikan Gaji Puluhan Juta, 13 Warga Sumut Malah Terjebak di Madagaskar

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebanyak 13 pekerja migran irregular asal Sumatera Utara diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO...

KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

by M.Dhayfan Al-ghiffari
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - KAI Commuter menargetkan pengiriman KRL bekas dari Jepang mulai dilakukan secara bertahap pada akhir 2026. Saat ini,...

Suyudi Terima Panji Tribrata dari Listyo Sigit di Mabes Polri

Suyudi Terima Panji Tribrata dari Listyo Sigit di Mabes Polri

by Hidayat Taufik
October 2, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pergantian pimpinan Polri resmi ditandai dengan serah terima panji-panji Tribrata di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bukan Sekadar Estetik, Desain Hunian Juga Harus Punya Nilai Bisnis

Bukan Sekadar Estetik, Desain Hunian Juga Harus Punya Nilai Bisnis

October 2, 2026
KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

KAI Siapkan 23 Trainset KRL Bekas Jepang yang Bakal Didatangkan Akhir 2026

October 2, 2026
Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

Tokoh Agama hingga Tokoh Perempuan Isi Jajaran Wantimpres Prabowo

October 2, 2026
Rayakan HUT ke-28, Bank Mandiri menghadirkan promo serba 28 berupa diskon, cashback hingga Rp2,8 juta, bonus Livin’poin, dan 280 hadiah kejutan.

Bank Mandiri Tebar Promo Serba 28

October 2, 2026
Dokter Ingatkan 5 Kebiasaan yang Bisa Bikin Gigi Cepat Bolong

Dokter Ingatkan 5 Kebiasaan yang Bisa Bikin Gigi Cepat Bolong

October 3, 2026
Keadaan Gaza, Palestina

Kemenkes Gaza Kekurangan Obat hingga Radioterapi untuk Pasien Kanker Payudara

October 3, 2026
Tambahan Waktu Laga Indonesia Dipertanyakan Malaysia, FIFA Diminta Jelaskan

Tambahan Waktu Laga Indonesia Dipertanyakan Malaysia, FIFA Diminta Jelaskan

October 3, 2026
Menkes Budi Gunadi: Menangis Bisa Bantu Redakan Stres

Menkes Budi Gunadi: Menangis Bisa Bantu Redakan Stres

October 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved