• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, August 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

11 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret, Ini Syarat Terbaru PKH dan BPNT

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 15, 2026
in Nasional
0
11 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret, Ini Syarat Terbaru PKH dan BPNT

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 11.014 orang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) untuk program PKH dan BPNT pada penyaluran triwulan II tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa kondisi ekonomi mereka telah mengalami peningkatan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pencoretan tersebut termasuk dalam kategori inclusion error, yakni kondisi ketika seseorang masih tercatat sebagai penerima bantuan meskipun sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah secara rutin melakukan pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Upaya ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akurasi distribusi bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menteri Sosial menegaskan bahwa keakuratan data menjadi faktor penting agar bantuan sosial dapat diberikan secara adil dan efektif kepada kelompok yang berhak.

Syarat Penerima PKH (versi baru):

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dengan anggota keluarga tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Adapun persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga

Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Terdaftar dalam DTSEN

Memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)

Syarat Penerima BPNT (versi baru):

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Berikut kriteria penerima BPNT:

WNI yang memiliki dokumen resmi seperti KTP dan KK

Terdaftar dalam data sosial milik Kementerian Sosial

Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin

Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Menggunakan bantuan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan

Tidak sedang dikenai sanksi atau pencabutan bantuan

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
lynda course free download
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
Tags: akurasi distribusiBansosBPNTBPScobisnis.comDTSENmensos

Related Posts

Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

by Desti Dwi Natasya
August 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Adi Hidayat membagikan nasihat mengenai cara menghadapi kegelisahan dan penyakit hati yang dapat memengaruhi perilaku seseorang. Dalam...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menunda penerapan tarif 50 persen terhadap sejumlah barang dari Kanada. Trump mengumumkan...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Disney Parks Andalkan Nostalgia Masa Lalu untuk Masa Depan Taman Hiburan

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Disney Parks mengandalkan nostalgia sebagai bagian dari rencana pengembangan taman hiburan berikutnya. Ribuan penggemar Disney berkumpul dalam...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Disney Gugat FCC Pemerintahan Trump atas Penyelidikan terhadap ABC

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Disney menggugat Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (FCC) terkait tekanan terhadap jaringan televisi ABC. Perusahaan media tersebut...

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

OG Anunoby Kenang Momen Juara Knicks Setelah Musim NBA yang Padat

by Zahra Zahwa
August 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – OG Anunoby menjalani musim panas tersibuk dalam 10 tahun kariernya setelah membawa New York Knicks meraih gelar...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

Presiden Portugal Sahkan Larangan Cadar di Tempat Umum

August 19, 2026
3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

3,4 Juta Meterai Palsu Disita, Polisi Ungkap Cara Mudah Mendeteksinya

August 19, 2026
Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

Susah Tidur karena Lapar? Coba Camilan Ini

August 19, 2026
Netanyahu Bela Serangan Israel ke Suriah, AS Justru Kritik Keras

Netanyahu Bela Serangan Israel ke Suriah, AS Justru Kritik Keras

August 19, 2026
Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

Intip 2 Cara Ustaz Adi Hidayat Menenangkan Hati

August 20, 2026
Kiriman Uang dari NTT Terhenti Mahasiswa di Jogja Terpaksa Ngutang Makan

Kiriman Uang dari NTT Terhenti Mahasiswa di Jogja Terpaksa Ngutang Makan

August 20, 2026
Wisatawan Asing ke Bali - pexel/aryapandusedjati

Psikolog Ungkap Alasan Wisatawan Asing Balik Lagi Liburan ke Bali

August 19, 2026
Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

Trump Tunda Tarif 50 Persen terhadap Barang Kanada Selama Tiga Hari

August 19, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved