• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, October 20, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

11 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret, Ini Syarat Terbaru PKH dan BPNT

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 15, 2026
in Nasional
0
11 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret, Ini Syarat Terbaru PKH dan BPNT

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 11.014 orang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) untuk program PKH dan BPNT pada penyaluran triwulan II tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa kondisi ekonomi mereka telah mengalami peningkatan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pencoretan tersebut termasuk dalam kategori inclusion error, yakni kondisi ketika seseorang masih tercatat sebagai penerima bantuan meskipun sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah secara rutin melakukan pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Upaya ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akurasi distribusi bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menteri Sosial menegaskan bahwa keakuratan data menjadi faktor penting agar bantuan sosial dapat diberikan secara adil dan efektif kepada kelompok yang berhak.

Syarat Penerima PKH (versi baru):

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dengan anggota keluarga tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Adapun persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga

Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Terdaftar dalam DTSEN

Memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)

Syarat Penerima BPNT (versi baru):

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Berikut kriteria penerima BPNT:

WNI yang memiliki dokumen resmi seperti KTP dan KK

Terdaftar dalam data sosial milik Kementerian Sosial

Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin

Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Menggunakan bantuan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan

Tidak sedang dikenai sanksi atau pencabutan bantuan

Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy course download free
download micromax firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
lynda course free download
Tags: akurasi distribusiBansosBPNTBPScobisnis.comDTSENmensos

Related Posts

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di sejumlah negara Eropa mendorong Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri...

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

Imigrasi Sebut Nusron ke Singapura via Batam, Lanjut ke Malaysia

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Imigrasi membeberkan informasi perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,...

Kebakaran Hutan Terus Berlanjut, Empat Kawasan Pegunungan Jatim Terdampak

Kebakaran Hutan Terus Berlanjut, Empat Kawasan Pegunungan Jatim Terdampak

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda sejumlah kawasan pegunungan di Jawa Timur hingga Senin (19/10/2026). Titik...

Dugaan Keterlibatan Asing Mencuat, Polri Usut 98 Kasus Korporasi Karhutla

Dugaan Keterlibatan Asing Mencuat, Polri Usut 98 Kasus Korporasi Karhutla

by Hidayat Taufik
October 20, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus berkembang. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap...

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

by Hidayat Taufik
October 19, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan rencana pemanggilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

Mau Pensiun Nyaman? Ini 5 Cara Menghitung Dana yang Harus Disiapkan

October 19, 2026
BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

BSI International Expo 2026 Tebar Promo Gadget hingga Liburan

October 20, 2026
Rio Ngumoha Ungkap Peran Baru di Liverpool

Dijuluki Iron Man, Eliano Reijnders Siap Terus Bela Persib

October 19, 2026
DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

DPR Siapkan Pemanggilan KPU-Bawaslu terkait Polemik Pasal PKPU

October 19, 2026
Pengacara keluarga Bharatu Valdo menegaskan korban bukan pelaku perundungan terhadap Bharada Andika, sementara penyidik masih mendalami motif penembakan.

Keluarga Valdo Bantah Korban Lakukan Perundungan

October 20, 2026
BNPB mencatat kebakaran hutan dan lahan seluas 7,22 hektare di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung pada 17–19 Oktober 2026.

BNPB Catat 7,22 Hektare Lahan Terbakar di Tiga Provinsi

October 20, 2026
Proyektil yang diluncurkan kelompok Houthi menghantam permukiman di Najran, Arab Saudi, menyebabkan enam warga terluka serta merusak rumah dan kendaraan.

Proyektil Houthi Hantam Permukiman Arab Saudi, Enam Terluka

October 20, 2026
Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

Aksi Protes Memanas di Eropa, DPR Ingatkan Kemlu soal WNI

October 20, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved