• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Friday, April 17, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

11 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret, Ini Syarat Terbaru PKH dan BPNT

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 15, 2026
in Nasional
0
11 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret, Ini Syarat Terbaru PKH dan BPNT

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 11.014 orang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) untuk program PKH dan BPNT pada penyaluran triwulan II tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa kondisi ekonomi mereka telah mengalami peningkatan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pencoretan tersebut termasuk dalam kategori inclusion error, yakni kondisi ketika seseorang masih tercatat sebagai penerima bantuan meskipun sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah secara rutin melakukan pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Upaya ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akurasi distribusi bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menteri Sosial menegaskan bahwa keakuratan data menjadi faktor penting agar bantuan sosial dapat diberikan secara adil dan efektif kepada kelompok yang berhak.

Syarat Penerima PKH (versi baru):

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dengan anggota keluarga tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Adapun persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga

Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Terdaftar dalam DTSEN

Memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)

Syarat Penerima BPNT (versi baru):

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Berikut kriteria penerima BPNT:

WNI yang memiliki dokumen resmi seperti KTP dan KK

Terdaftar dalam data sosial milik Kementerian Sosial

Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin

Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Menggunakan bantuan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan

Tidak sedang dikenai sanksi atau pencabutan bantuan

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download xiomi firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy course download free
Tags: akurasi distribusiBansosBPNTBPScobisnis.comDTSENmensos

Related Posts

Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Masyarakat dikejutkan dengan kabar pembatalan mendadak visa ratusan petugas haji asal Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi. Menanggapi...

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

by Dwi Natasya
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Bank Mandiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui kegiatan donor darah. Program ini digelar...

Pulau Umang Heboh Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Banten Siap Inventarisasi Seluruh Pulau

Pulau Umang Heboh Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Banten Siap Inventarisasi Seluruh Pulau

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah Provinsi Banten akan mulai mendata seluruh pulau di wilayahnya setelah ramai kabar Pulau Umang di Kabupaten...

Iran Diperkirakan Raup Rp258 Triliun dari Pengelolaan Selat Hormuz

Iran Diperkirakan Raup Rp258 Triliun dari Pengelolaan Selat Hormuz

by Hidayat Taufik
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Parlemen Iran memperkirakan negara tersebut berpotensi memperoleh pemasukan sebesar 10 hingga 15 miliar dolar AS atau sekitar...

Strategi Konten Dongkrak Penjualan Brand Elektronik hingga 200%

Strategi Konten Dongkrak Penjualan Brand Elektronik hingga 200%

by Dwi Natasya
April 17, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Aktivitas perdagangan digital di Indonesia semakin terdorong oleh peran konten dalam memengaruhi keputusan belanja. Tren ini terlihat...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Cyber Breaker 2026 Season 3 Resmi Diluncurkan, Targetkan 1.000 Talenta Siber

April 16, 2026
BUMA Group Hadirkan Pusat Pelatihan Terintegrasi, Dukung Akses Kerja Global

BUMA Group Hadirkan Pusat Pelatihan Terintegrasi, Dukung Akses Kerja Global

April 16, 2026
Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

Kemenko PM Akselerasi Ekosistem Perintis Berdaya di Lampung Timur

April 16, 2026
BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

BTN dan Indosat Jajaki Kolaborasi Digital untuk Percepat Inklusi Keuangan

April 16, 2026
Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

Mendadak! Visa Petugas Haji Indonesia Dicabut Arab Saudi, Pemerintah Beri Penjelasan

April 17, 2026
Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal, Libatkan 2.800 Pendonor Nasional

April 17, 2026
Pulau Umang Heboh Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Banten Siap Inventarisasi Seluruh Pulau

Pulau Umang Heboh Dijual Rp 65 Miliar, Pemprov Banten Siap Inventarisasi Seluruh Pulau

April 17, 2026
Iran Diperkirakan Raup Rp258 Triliun dari Pengelolaan Selat Hormuz

Iran Diperkirakan Raup Rp258 Triliun dari Pengelolaan Selat Hormuz

April 17, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved