• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, September 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

11 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret, Ini Syarat Terbaru PKH dan BPNT

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 15, 2026
in Nasional
0
11 Ribu Lebih Penerima Bansos Dicoret, Ini Syarat Terbaru PKH dan BPNT

JAKARTA, Cobisnis.com – Sebanyak 11.014 orang tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) untuk program PKH dan BPNT pada penyaluran triwulan II tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa kondisi ekonomi mereka telah mengalami peningkatan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa pencoretan tersebut termasuk dalam kategori inclusion error, yakni kondisi ketika seseorang masih tercatat sebagai penerima bantuan meskipun sudah tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Pemerintah secara rutin melakukan pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Upaya ini juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam meningkatkan akurasi distribusi bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menteri Sosial menegaskan bahwa keakuratan data menjadi faktor penting agar bantuan sosial dapat diberikan secara adil dan efektif kepada kelompok yang berhak.

Syarat Penerima PKH (versi baru):

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu dengan anggota keluarga tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Adapun persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga

Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Terdaftar dalam DTSEN

Memenuhi kriteria sebagai keluarga penerima manfaat (KPM)

Syarat Penerima BPNT (versi baru):

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Berikut kriteria penerima BPNT:

WNI yang memiliki dokumen resmi seperti KTP dan KK

Terdaftar dalam data sosial milik Kementerian Sosial

Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin

Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Menggunakan bantuan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan

Tidak sedang dikenai sanksi atau pencabutan bantuan

Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
online free course
download samsung firmware
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
Tags: akurasi distribusiBansosBPNTBPScobisnis.comDTSENmensos

Related Posts

CCTV Lapas Tak Terpasang, Dirjen PAS Ngelak: Anggaran Tak Ada

CCTV Lapas Tak Terpasang, Dirjen PAS Ngelak: Anggaran Tak Ada

by Hidayat Taufik
September 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum memiliki anggaran untuk memasang kamera CCTV di seluruh lembaga...

Dua Bulan Belum Cair, Honor Satgas Karhutla Rp100 Ribu/Hari

Dua Bulan Belum Cair, Honor Satgas Karhutla Rp100 Ribu/Hari

by Hidayat Taufik
September 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Honor sejumlah petugas dan relawan yang terlibat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya...

Resmi Dimulai, 40.962 Peserta Ikuti Magang Nasional Batch 2

Resmi Dimulai, 40.962 Peserta Ikuti Magang Nasional Batch 2

by Hidayat Taufik
September 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menjalankan program Magang Nasional batch 2 angkatan II. Sebanyak 40.962 peserta dinyatakan lolos...

Garuda Terbang, Harimau Menggeram, Gol Tak Kunjung Datang

Garuda Terbang, Harimau Menggeram, Gol Tak Kunjung Datang

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia harus puas berbagi angka dengan Malaysia setelah pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 berakhir...

PMSol dan PTK Group Dorong Ekosistem Biodiesel Nasional

Mantan Pekerja Asbes Laporkan Dugaan Penyakit Akibat Kerja

by Rizki Meirino
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Belasan mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes melaporkan dugaan penyakit akibat asbes kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Auto Draft

Avengers: Endgame Encore Raup US$26 Juta di Box Office

September 28, 2026
Alexandr Wang Bawa Gebrakan AI, Nilai Pasar Meta Naik Rp4.191 Triliun

Alexandr Wang Bawa Gebrakan AI, Nilai Pasar Meta Naik Rp4.191 Triliun

September 28, 2026
Banjir Melanda 13 Desa di Aceh Tenggara, 203 Warga Terdampak

Banjir Melanda 13 Desa di Aceh Tenggara, 203 Warga Terdampak

September 28, 2026
Saham Dell Melonjak, Kekayaan Michael Dell Naik US$11 Miliar

Saham Dell Melonjak, Kekayaan Michael Dell Naik US$11 Miliar

September 28, 2026
Trump Diklaim Tawarkan Senjata AS kepada China

Yamal Sebut Takdir Tentukan Gelar Champions Barcelona

September 29, 2026
CCTV Lapas Tak Terpasang, Dirjen PAS Ngelak: Anggaran Tak Ada

CCTV Lapas Tak Terpasang, Dirjen PAS Ngelak: Anggaran Tak Ada

September 29, 2026
Trump Diklaim Tawarkan Senjata AS kepada China

Pattinson Ungkap Sulitnya Perankan Bruce Wayne

September 29, 2026
Trump Diklaim Tawarkan Senjata AS kepada China

Barcelona Seret Perez ke Pengadilan Terkait Kasus Negreira

September 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved