• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Saturday, August 22, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Ujaran Kebencian Viral, Jaksa Tuntut Resbob 2,5 Tahun Penjara

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 13, 2026
in News
0
Ujaran Kebencian Viral, Jaksa Tuntut Resbob 2,5 Tahun Penjara

JAKARTA, Cobisnis.com – Jaksa menuntut Resbob dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Perkara ini memasuki tahap penting setelah rangkaian persidangan berlangsung.

Terdakwa yang memiliki nama lengkap Muhammad Adimas Firdaus dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan. Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tuntutan mengacu pada Pasal 243 KUHP yang baru. Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian berbasis SARA.

Kasus ini bermula dari siaran langsung di media sosial yang menampilkan pernyataan bernuansa kebencian. Konten tersebut dengan cepat menyebar dan memicu reaksi luas di masyarakat.

Viralnya rekaman tersebut membuat publik menyoroti perilaku penggunaan media sosial. Dampaknya tidak hanya pada individu, tetapi juga pada ruang digital yang semakin sensitif terhadap isu SARA.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta persidangan.

Pihak pembela menyoroti bahwa konten yang dipermasalahkan telah dihapus sebelum laporan dibuat. Selain itu, terdakwa juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Namun, jaksa tetap berpegang pada unsur pidana yang dianggap telah terpenuhi. Proses hukum dinilai harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera.

Kasus ini juga berkaitan dengan laporan yang melibatkan nama Azizah Salsha sebagai pihak yang merasa dirugikan. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan ke aparat penegak hukum.

Direktorat Reserse Siber kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menetapkan tersangka. Proses ini menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap kejahatan digital di Indonesia.

Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan terdakwa. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Perkembangan kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam bermedia sosial. Aktivitas digital kini semakin memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
Tags: CobisnisHukumMedia sosialPebisnismudaResbobUjaran KebencianUUITE

Related Posts

Danantara Siapkan 130 Ribu Rumah untuk Gen Z

Danantara Siapkan 130 Ribu Rumah untuk Gen Z

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - BPI Danantara Indonesia membidik Generasi Z untuk memiliki rumah melalui skema KPR dengan cicilan mulai Rp1 jutaan...

Aktivis Muslim di London Diduga Jadi Target Operasi UEA

Aktivis Muslim di London Diduga Jadi Target Operasi UEA

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Uni Emirat Arab atau UEA dilaporkan menyewa tentara bayaran berkewarganegaraan Israel untuk mengincar aktivis Muslim Inggris Anas...

Apple Tambahkan Kamera ke AirPods, Buat Apa?

Apple Tambahkan Kamera ke AirPods, Buat Apa?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apple dikabarkan tengah mengembangkan AirPods yang dilengkapi kamera dan terintegrasi langsung dengan Siri. Teknologi ini disebut akan...

Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

by M.Dhayfan Al-ghiffari
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Anggota Polsek Ilu Bripda Jhon Galu Situmorang ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB saat melintas di Kampung...

NCT DREAM

6 Member NCT DREAM Perpanjang Kontrak SM

by Desti Dwi Natasya
August 21, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Enam member NCT DREAM dipastikan tetap melanjutkan aktivitas bersama SM Entertainment setelah memperbarui kontrak eksklusif dengan agensi...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

Akhir Pekan Makin Seru, Ini Film Baru di Bioskop

August 21, 2026
Bareskrim Tangkap Buron Narkoba Batam yang Kabur ke Malaysia

Bareskrim Tangkap Buron Narkoba Batam yang Kabur ke Malaysia

August 20, 2026
Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

Penembakan KKB di Tolikara Polisi Jadi Korban

August 21, 2026
Aktivis Muslim di London Diduga Jadi Target Operasi UEA

Aktivis Muslim di London Diduga Jadi Target Operasi UEA

August 21, 2026
Merawat Rambut Keriting - pexels/Vlada Karpovich

4 Tips Merawat Rambut Keriting agar tetap Lembap Tidak Mudah Kusut

August 22, 2026
MYCL Hadirkan Inovasi Sirkulasi Berbasis Jamur dan Rumput Laut

MYCL Hadirkan Inovasi Sirkulasi Berbasis Jamur dan Rumput Laut

August 22, 2026
Turki minta Interpol tangkap Netanyahu

Turki Desak Interpol Tangkap Netanyahu atas Tuduhan Genosida

August 22, 2026
Prabowo Ultimatum Korporasi Pembakar Hutan: Pasti Ditindak

Prabowo Ultimatum Korporasi Pembakar Hutan: Pasti Ditindak

August 22, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved