• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, May 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Richard Lee Berlanjut, Polisi Periksa Istri untuk Dalami Dugaan Pelanggaran

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
March 27, 2026
in Nasional
0
Kasus Richard Lee Berlanjut, Polisi Periksa Istri untuk Dalami Dugaan Pelanggaran

JAKARTA, Cobisnis.com – Istri dari dokter sekaligus tersangka Richard Lee, yakni Reni Effendi, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, yang menyebutkan bahwa pemanggilan Reni merupakan bagian dari pendalaman kasus.

“Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Reni mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi berupaya menggali informasi tambahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee.

Sebelumnya, Richard Lee telah ditahan oleh Polda Metro Jaya karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Ia diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan serta mangkir dari kewajiban lapor tanpa alasan yang jelas.

“Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas,” kata Budi.

Selain itu, Richard Lee juga tidak menjalankan kewajiban lapor pada beberapa kesempatan, yang kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Ia resmi ditahan pada 15 Desember 2025 setelah menjalani pemeriksaan intensif dengan puluhan pertanyaan dari penyidik.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.

Penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh kasus yang melibatkan produk dan layanan kecantikan tersebut.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: cobisnis.comDokter Kecantikankasus Richard Leepelanggaran perlindungan konsumenPolda Metro JayaReni EffendiRichard Lee

Related Posts

Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

by Hidayat Taufik
May 12, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia dipastikan akan menghadapi persaingan berat di Grup F Piala Asia 2027 yang berlangsung di Arab...

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Pastikan Stok Energi Nasional Aman

by Desti Dwi Natasya
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Istana Merdeka, Jakarta,...

Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

by Desti Dwi Natasya
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan pelatih Chelsea, Enzo Maresca akhirnya buka suara terkait masa depannya setelah lima bulan menepi dari dunia...

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

by Hidayat Taufik
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Karena itu, Jakarta masih...

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

by Desti Dwi Natasya
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI bersiap menggelar pemantauan hilal atau rukyatul hilal untuk menetapkan awal Zulhijah 1447 Hijriah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Gejolak Global

Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Gejolak Global

May 11, 2026
Bank Raya

Bank Raya Tegaskan Komitmen ESG, Dorong Pembiayaan Inklusif dan Efisiensi Energi Operasional

May 12, 2026
Jakarta Marketing Week 2026 Resmi Ditutup, ANTAM Tegaskan Komitmen Emas Nasional di Panggung Kota Global

Jakarta Marketing Week 2026 Resmi Ditutup, ANTAM Tegaskan Komitmen Emas Nasional di Panggung Kota Global

May 12, 2026
IPA Convex 2026

IPA Convex 2026: Perkuat Kolaborasi Sektor Hulu Migas Hadapi Tantangan Geopolitik dan Ketahanan Energi Nasional

May 12, 2026
Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

May 12, 2026
Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Pastikan Stok Energi Nasional Aman

May 12, 2026
Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

May 12, 2026
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

May 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved